Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pro-Kontra Anwar Usman Ipar Jokowi Menjadi Ketua MK Lagi, Potensi Konflik Kepentingan?

Mei 2022 lalu Anwar Usman menikahi adik Jokowi. Hal ini menuai polemik karena Anwar merupakan Ketua MK. Terbaru, Anwar terpilih lagi jabatan itu.

18 Maret 2023 | 13.35 WIB

Presiden Joko Widodo menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sidang pleno ini merupakan agenda penyampaian laporan MK tahun 2020. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Joko Widodo menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sidang pleno ini merupakan agenda penyampaian laporan MK tahun 2020. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK periode 2023 – 2028. Anwar didampingi Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK. Keduanya terpilih melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH, pada Rabu, 15 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua MK Anwar Usman membuka rapat, seperti dikutip laman resmi mkri.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Posisi Anwar Usman sebagai ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat kepercayaan terhadap MK dipertanyakan. Lantas bagaimana pro dan kontra kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus ipar Jokowi ini?

Anwar Usman menikahi Idayati binti Notomiharjo, adik Jokowi pada Kamis 26 Mei 2022. Statusnya sebagai Ketua MK kala itu menuai polemik. Sejumlah pihak menilai pernikahan tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan. Pendapat itu salah satunya diungkapkan oleh Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas atau Unand, Feri Amsari. Feri khawatir akan muncul konflik kepentingan, saat pengujian Undang-Undang atau UU di MK.

"Secara ketatanegaraan, pernikahan ini menimbulkan dampak ketatanegaraan. Penting bagi kita semua untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan,” ujar Feri, pada Maret 2022 lalu.

Bahkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia atau PBHI sempat membuat petisi menuntut Anwar Usman mundur dari jabatannya pada Juni 2022 lalu. Petisi itu dibuat di laman change.org. Sama seperti Feri, PBHI menilai pernikahan Usman dengan adik Jokowi membuat posisinya sebagai Ketua MK rawan konflik kepentingan.

“Hubungan kekeluargaan ini tentu bermasalah, baik dari segi etika profesi dan perilaku hakim,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani lewat keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.

Julius mengatakan dalam perkara pengujian UU, Presiden merupakan pihak yang sama dengan DPR. Presiden adalah pelaksana UU. Sehingga dalam setiap pengujian UU, keterangan Presiden selalu mempertahankan atau menolak pembatalan. “Kepentingan presiden jelas berlawanan dengan kepentingan pemohon yang ingin UU dibatalkan,” kata Julius.

Menukil Majalah Tempo edisi Sabtu, 4 Juni 2022, seorang hakim haruslah bebas dari pengaruh apa pun, termasuk kekerabatan dan kekuasaan. UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim harus mundur apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa. Dalam pengujian UU, MK adalah harapan publik untuk meluruskan UU yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Ketika suatu UU diuji di MK, sudah pasti pemerintah—yang dikepalai presiden—merupakan salah satu termohon.

Semua kewenangan dan kewajiban MK bisa bersinggungan dengan presiden. Potensi konflik kepentingan paling kentara dalam perkara pemakzulan. Jika DPR memiliki dugaan kuat terjadi pelanggaran oleh presiden, MK wajib memberikan putusan. Sehingga, mustahil menyebut pernikahan seorang Ketua MK dan adik presiden tidak memiliki potensi konflik kepentingan.

Namun Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai rencana pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati merupakan hal yang biasa saja. Hamdan mengatakan Anwar tak perlu mundur dari jabatannya. “Ini kan, ya, orang jatuh cinta, mau menikah, ngapain disuruh mundur-mundur?” kata Hamdan seraya tertawa, saat dihubungi, Selasa, 22 Maret 2022.

Hamdan yakin tidak ada arah menuju konflik kepentingan. Pasalnya posisi pemerintah, maupun DPR, dan judicial review hanya memberikan keterangan saja. Pengujian perkara di MK, kata Hamdan, jangan disamakan dengan logika pengadilan negeri yang mengadili seorang terdakwa atau pihak tergugat. “Ini kan beda, ini menyangkut public interest, kepentingan publik secara keseluruhan, bukan presiden atau siapa,” kata dia.

Adik Ipar Jokowi jadi Ketua MK Lagi

Terbaru, Feri Amsari, kembali mengingatkan MK untuk waspada atas terpilihnya kembali Anwar Usman sebagai Ketua MK 2023-2028. Ia mengaitkan potensi konflik kepentingan dalam pembuatan kebijakan mengingat Anwar Usman merupakan ipar Jokowi. “Menjadi catatan penting untuk Mahkamah Konstitusi waspada bagaimana jika kemudian dari relasi konflik kepentingan itu muncul,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas ini.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut terpilihnya kembali Anwar Usman sebagai Ketua MK periode 2023-2028 sudah sesuai prosedur. Ma’ruf berharap terpilihnya Anwar ini bakal membuat proses penegakan hukum konstitusi menjadi lebih baik. “Kita ingin membangun kepercayaan masyarakat dan kita membangun integritas sehingga memang ke depan harus kita upayakan dua hal itu,” kata Ma’ruf dalam keterangan yang disiarkan YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Jumat, 17 Maret 2023.

Sebelumnya, Anwar Usman terpilih kembali menjadi Ketua MK pada putaran ketiga setelah mengimbangi perolehan suara Arief Hidayat sebanyak 4-4 dalam rapat Pleno pemilihan Ketua dan Wakil MK pada 15 Maret 2023. Pemungutan suara dilakukan setelah musyawarah untuk menentukan Ketua MK tidak menemukan kesepakatan.

Dalam kesempatan itu ada sembilan hakim yang mengikuti pemilihan. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

“Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” ujar Anwar yang memimpin sidang pleno hakim konstitusi tersebut.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus