Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pro-Kontra Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Membela Richard Eliezer

122 Aliansi Akademisi Indonesia berbagai universitas di Indonesia membela Richard Eliezer sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Apakah itu?

13 Februari 2023 | 15.07 WIB

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - "Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini bahwa sebanyak 122 akademisi universitas di Indonesia menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk membela Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir antaranews.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para akademisi berharap majelis hakim yang mengadili kasus tersebut dapat mempertimbangkan pendapat yang disampaikan dan memastikan hukuman seadil-adilnya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan peraturan perundangan terkait lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mantan Ketua Mahkamah Agung Gayus Lumbuun tak sepakat jika para akademisi tersebut  menyatakan amicus curiae yang artinya sahabat pengadilan. Menurutnya lebih tepat sebagai sosial justice atau keadilan sosial. 

Amicus Curiae Adalah...

Mengutip law.cornell.edu, secara harfiah, amicus curiae dalam bahasa Latin artinya adalah sahabat istana atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merujuk pada seseorang atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu tindakan, tetapi memiliki kepentingan kuat terhadap masalah atau kasus tertentu.

Nantinya, orang atau kelompok ini akan mengajukan petisi kepada pengadilan untuk izin mengajukan brief dalam tindakan yang bermaksud mempengaruhi keputusan pengadilan. Biasanya, Amicus brief diajukan di tingkat banding, meskipun dapat diajukan juga dalam tuntutan hukum yang tertunda di tingkat pengadilan. Seorang atau sekelompok amicus curiae harus mendapatkan izin pengadilan terlebih dahulu sebelum mengajukan brief, kecuali semua pihak menyetujui pengajuan amicus.

Lalu, orang pribadi dalam kelompok tersebut dapat tampil sebagai amici curiae di Mahkamah Agung (MA), bila kedua pihak menyetujui atau jika pengadilan memberikan izin. Amicus curiae bukanlah pihak dalam gugatan, kecuali jika mereka secara formal melakukan intervensi. Akibatnya, orang atau kelompok yang menyatakan dirinya sebagai amicus curiae tidak perlu berdiri untuk membawa gugatan. Sebagai no-pihak, amicus curiae tidak memiliki hak yang dimiliki oleh para pihak dalam suatu gugatan, seperti hak untuk mendapatkan penemuan dari pihak lain, sebagaimana dilansir Tempo.co.

Sebenarnya, implementasi amicus curiae lazim diterapkan di negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana dianut oleh Indonesia. Namun, bukan berarti bahwa praktik ini tidak bisa diterapkan di Indonesia. Bahkan, Indonesia sudah memiliki dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae, yaitu UU Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” sebagaimana tertulis dalam dpr.go.id.

Tak hanya itu saja, dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan dirinya secara pribadi atau kelompok untuk memberikan pendapat dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain. Konsep ini sebenarnya hampir sama dengan konsep amicus curiae yang dianut di negara-negara penganut sistem common law. Dengan begitu, penerapan amicus curiae dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk membela Richard Eliezer sah di mata hukum Indonesia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus