Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Propam, Selain Terima Laporan Warga Soal Polisi Nakal, Apa Lagi Tugasnya?

Masyarakat ternyata bisa melaporkan anggota kepolisian yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum ke Divisi Propam. Apa tugas Propam?

23 Oktober 2021 | 20.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aplikasi Propam Presisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Akhir-akhir ini institusi kepolisian banyak disorot oleh warganet, terlebih di media sosial. Salah satu aspek yang diperbincangkan oleh warganet adalah perihal kinerja anggota kepolisian yang dinilai cenderung buruk. Ternyata, masyarakat bisa melaporkan anggota kepolisian yang melakukan tindakan kejahatan melalui divisi bernama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Melansir laman propam.polri.go.id, Propam merupakan divisi dalam organisasi Polri yang bertanggungjawab perihal pembinaan profesi dan pengamanan lingkungan internal organisasi.  Divisi Propam merupakan salah satu unsur pelaksana staf di bawah Kapolri. Adapun tugas  umum Divisi Propam adalah menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Selain itu, divisi yang telah berlaku sejak 27 Oktober 2021 ini bertugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila anggota kepolisian terindikasi melanggar aturan. Pengaturan tentang Divisi Propam ini diatur dalam (Kep Kapolri Nomor: Kep/54/X/2002).

Sebelumnya, Divisi Propam dikenal dengan nama Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI. Adapun Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM. 

Tiga fungsi Divisi Propam diatur dalam bentuk sub organisasi bernama Biro. Setidaknya, terdapat tiga biro dalam Divisi Propam yang terdiri atas Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biru Provos. Berikut penjelasan mengenai fungsi ketiga biro tersebut dilansir dari propam.polri.go.id:

  1. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
  2. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
  3. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos

Keberadaan divisi Propam juga terdapat di tingkat Polda dan Polres. Secara garis besar, divisi Propam di kedua tingkat mempunyai tugas dan fungsi yang sama. Adapun yang membedakan adalah nomenklaturnya, dengan di tingkat Polda, Propam disebut sebagai Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam). Sementara itu,  di tingkat Polres, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) digunakan untuk penyebutan Divisi Propam.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Anggota Polisi Melanggar Hukum, Laporkan ke Propam dengan Cara ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus