Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pukulan buat Sang Wasit

Komisi Pengawas Persaingan Usaha lagi-lagi kalah di pengadilan. Siapa yang tak paham undang-undang?

8 September 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SYAMSUL Ma'arif benar-benar babak-belur. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpinnya terus-menerus kalah di pengadilan dalam kasus tender penjualan saham Indomobil. Terakhir, Senin pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar komisi ini membayar ganti rugi Rp 2 miliar kepada penggugat. Pukulan beruntun itu membuat Syamsul semakin tak habis pikir. "Soalnya, kami kan menjalankan amanat undang-undang antimonopoli," katanya. Semua itu gara-gara tender penjualan saham PT Indomobil Sukses Internasional yang diikuti oleh delapan perusahaan. Tender yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan PT Holdiko Perkasa tahun lalu ini dimenangi PT Cipta Sarana Duta Perkasa. Perusahaan itu berhasil memboyong 72 persen saham Indomobil seharga Rp 625 miliar. Hanya, komisi pengawas tersebut mencium adanya persekongkolan di balik pelelangan saham. Karena itulah lembaga ini lalu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PT Cipta, PT Trimegah Sekuritas, dan enam peserta tender lainnya. Ujungnya? Karena dianggap terbukti menjalin kongkalikong, Mei lalu, mereka dijatuhi denda oleh KPPU. PT Cipta dan PT Trimegah, umpamanya, masing-masing didenda Rp 10,5 miliar. Putusan sang wasit rupanya membuat para peserta tender kelabakan. Mereka lalu ramai-ramai menggugat KPPU lewat pengadilan. Hasilnya, dalam dua bulan terakhir, komisi ini sudah kalah lima kali di meja hijau. Vonisnya sama: tender penjualan saham tersebut tidak menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat. Karena merasa dirugikan, Cipta dan Trimegah pun menggugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka juga menuntut ganti rugi Rp 700 miliar kepada KPPU lantaran nama baik kedua perusahaan itu dicemarkan selama diperiksa oleh komisi tersebut. Tapi, dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap pekan lalu, KPPU "hanya" diminta memberikan ganti rugi Rp 2 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh prosedur dalam proses pembelian saham Indomobil telah dipenuhi, sehingga transaksi itu sah secara hukum. Disebutkan pula oleh hakim, Pasal 22 Undang-Undang Antimonopoli mengatur secara terbatas ruang lingkup tender. Tender dalam pasal ini menyangkut penawaran untuk memborong suatu pekerjaan atau pengadaan barang atau jasa. Nah, tender pembelian saham yang diikuti PT Trimegah Sekuritas dan PT Cipta tidak termasuk dalam kategori ini. Karena itu, majelis hakim menyatakan KPPU tidak berwenang memanggil dan memeriksa kedua perusahaan ini. Bersandar pada undang-undang yang sama, rupanya KPPU punya pemahaman yang berbeda. Menurut Syamsul Ma'arif, larangan terhadap persekongkolan tender termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Antimonopoli. "Yang jelas, kami sudah menyampaikan temuan. Kalau pengadilan melihatnya berbeda, ya, biarkan," ujarnya. Tapi dia berharap hakim di pengadilan banding dan kasasi nanti bisa menilainya secara lebih jernih. Kubu penggugat pun siap meladeni aksi banding yang bakal dilakukan KPPU. Heru Widodo, kuasa hukum Cipta dan Trimegah, amat yakin para hakim sudah memahami betul semua aturan dalam Undang-Undang Antimonopoli tersebut. "Kalau sepuluh majelis hakim yang berbeda menyatakan KPPU kalah, apakah para hakim atau komisi itu yang tidak memahami aturan?" tanyanya. Sejumlah tohokan terhadap KPPU itu membuat orang mulai meragukan kemampuan lembaga ini di masa mendatang. Soalnya, di pundak komisi ini terpikul tugas berat memerangi semua praktek monopoli dan persaingan tak sehat. Yang jelas, seperti Syamsul Ma'arif, pengamat hukum Luhut Pangaribuan pun mulai mengelus dada. "Masa, menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum?" katanya. Agus Hidayat, Abdi Purmono (Malang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus