PELANGGAR hak cipta mulai tak bisa tertawa-tawa. Lihat saja pengalaman Ahmad Dhani Prasetyo. Penggerak grup musik pop Dewa ini Rabu pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia dianggap menabrak hak cipta gara-gara menyelipkan kata-kata "Arjuna mencari cinta" dalam salah satu lagu pada albumnya, Cintailah Cinta. Kalimat itu merupakan judul novel ciptaan Yudhistira Ardi Nugraha Massardi.
Sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, Dhani diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda sekitar Rp 100 juta. Dengan ancaman seberat ini, ia semestinya ditahan. Cuma, hingga kini polisi membiarkannya bebas. "Itu karena unsur pidananya tipis," kata Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anton Bachrul Alam, kepada Istiqomatul Hayati dari Tempo News Room.
Unsur pidananya tipis? Mungkin karena pencipta lagu asal Surabaya itu cuma mengutip judulnya, bukan isi novel, tanpa mencantumkan nama Yudhistira.
Kendati hanya dikutip secuil, novelis yang bekerja di sebuah majalah berita itu menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak cipta yang serius. "Judul itu karya khas yang mencerminkan keseluruhan isi buku," kata Yudhistira. Tak merasa berlebihan mengadukan kasus ini, ia lebih jauh ingin menguji penerapan Undang-Undang Hak Cipta. "Inilah saatnya Indonesia bersikap galak terhadap pelanggar hak cipta," ujarnya.
Dinyatakan sebagai tersangka, Dhani sendiri mengaku tak terkejut. Kini ia sedang mempersiapkan bukti untuk memperkuat posisinya. Menurut vokalis sekaligus pemain musik ini, langkah Yudhistira itu hanya akan merendahkan martabat dirinya. "Yang jelas, mengada-ada," katanya kepada Wahyu Mulyono dari Tempo News Room.
Sebelum sengketa ini sampai ke polisi, jalan damai sebenarnya pernah dijajaki. Setelah membaca surat protes Yudhistira yang dimuat di sebuah majalah pada Maret 2002, Dhani, yang waktu itu belum secara resmi meluncurkan album Cintailah Cinta, menemui si penulis novel dan meminta maaf atas kesalahannya.
Yudhistira pun memaafkan. Ia lalu meminta Dhani membereskan masalah hukum menyangkut pengabaian hak cipta dan pengabaian hak moral, sebelum albumnya diluncurkan. "Saya butuh pernyataan bahwa judul itu milik saya. Soal berapa kompensasi yang akan diberikan, terserah pada Dhani," tuturnya.
Kata sepakat sempat didapat. Dhani berjanji akan menyelesaikannya sebelum 5 April 2002, saat peluncuran album.
Ternyata, hingga album itu terjual sekitar 500 ribu kopi, Dhani dianggap tak mematuhi kesepakatan tersebut. Lalu, Yudhistira menghubungi lagi si motor grup Dewa. Dalam pertemuan itu, Dhani menawarkan royalti Rp 10 per kopi terjual plus pencantuman nama Yudhistira di sampul kaset.
Dengan berbagai alasan, Yudhistira menolak tawaran itu. Malah, melalui Pengacara Malik Bawazier, ia melayangkan somasi (peringatan) ke pihak Dhani. Untuk menghindari tuntutan berkepanjangan, belakangan grup musik Dewa mengubah judul lagu yang menjadi bahan sengketa itu menjadi Arjuna saja. Tapi tetap saja Yudhistira akhirnya melaporkannya ke polisi.
Hanya, belum tentu Dhani masuk bui. Lihat kasus Warsito Wahono. Juni lalu, pemimpin redaksi majalah Indonesia What's On itu divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman setahun penjara dan denda Rp 10 juta. Ia dianggap melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta 1997 karena memuat sejumlah foto dari buku Madame de Syuga tanpa seizin Dewi Sukarno, janda mendiang Presiden Sukarno, model dalam buku itu.
Warsito menolak vonis itu dan langsung mengajukan banding. "Saya kan tidak melakukan pidana kejahatan," kata Warsito. Selain mencantumkan sumber foto, Warsito menilai perbuatannya dibenarkan Undang-Undang Pers 1999, yang membolehkan pers menyebarluaskan informasi, termasuk gambar. Dalam proses banding, Warsito hingga kini tak dijebloskan ke penjara dan tak diwajibkan membayar denda. Bisa jadi, Dhani nanti akan seleluasa ini.
K.M.N., Hadriani Pudjiarti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini