Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberhentikan Camat Pagedangan Achmad Kasori menyusul menyandang status tersangka kasus pungutan liar alias pungli dalam penerbitan izin tempat ibadah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moh. Marsyal Rasyid menyatakan pemberhentian pria 48 tahun tahun itu karena pelayanan masyarakat di Kantor Kecamatan tidak boleh tersendat akibat Kasori tak bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan terlibat perkara.
"Kami nyatakan, (Kasori) diberhentikan dari jabatannya. Sebagai pelaksana tugas adalah Sekretaris Camat yang akan menjalankan tugas-tugas camat," kata Marsyal hari ini, Rabu, 7 Maret 2018, di Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Dalam Setahun, Pungli di Jakarta Rp 177 Juta
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander menerangkan, Kasori dicokok Tim Kriminal Khusus Polresta Tangsel di rumah saudaranya, Vila Balaraja, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu pekan lalu, 3 Maret 2018, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kami tangkap karena kasus pungutan liar penerbitan surat keterangan domisili usaha yang diajukan sebuah yayasan untuk tempat ibadah," ujar Alexander.
Menurut Alexander, yayasan yang mengajukan izin domisi usaha itu akan menjadikan salah satu ruangan di Mall Qbig, Kecamatan Pagedangan, sebagai gereja Kristen Protestan.
Tersangka Kasori dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi telah memeriksa sembilan saksi, termasuk menemukan aliran uang ke rekening pribadi Kasori sebesar Rp 45 juta.
Marsyal menuturkan, pemerintah daerah tak menyediakan penasihat hukum sebab kasus pidana ini bersifat pribadi. Aparatur Sipil Negara, termasuk Achmad Kasori, sudah diingatkan sejak awal agar menjalankan prosedur dalam memproses perizinan.
"Ke depan (kami) tidak bosan melalui rapat dan surat edaran organisasi perangkat daerah agar tidak ada kejadian serupa (pungli)," ucap Marsyal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini