Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pungli Izin Rumah Ibadah, Camat Pagedangan Dicopot

Pemerintah daerah tak menyediakan penasihat hukum sebab kasus pungli ini bersifat pribadi. Kasori dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

7 Maret 2018 | 17.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberhentikan Camat Pagedangan Achmad Kasori menyusul menyandang status tersangka kasus pungutan liar alias pungli dalam penerbitan izin tempat ibadah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moh. Marsyal Rasyid menyatakan pemberhentian pria 48 tahun tahun itu karena pelayanan masyarakat di Kantor Kecamatan tidak boleh tersendat akibat Kasori tak bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan terlibat perkara.

"Kami nyatakan, (Kasori) diberhentikan dari jabatannya. Sebagai pelaksana tugas adalah Sekretaris Camat yang akan menjalankan tugas-tugas camat," kata Marsyal hari ini, Rabu, 7 Maret 2018, di Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BacaDalam Setahun, Pungli di Jakarta Rp 177 Juta

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander menerangkan, Kasori dicokok Tim Kriminal Khusus Polresta Tangsel di rumah saudaranya, Vila Balaraja, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu pekan lalu, 3 Maret 2018, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kami tangkap karena kasus pungutan liar penerbitan surat keterangan domisili usaha yang diajukan sebuah yayasan untuk tempat ibadah," ujar Alexander.

Menurut Alexander, yayasan yang mengajukan izin domisi usaha itu akan menjadikan salah satu ruangan di Mall Qbig, Kecamatan Pagedangan, sebagai gereja Kristen Protestan.

Tersangka Kasori dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi telah memeriksa sembilan saksi, termasuk menemukan aliran uang ke rekening pribadi Kasori sebesar Rp 45 juta.

Marsyal menuturkan, pemerintah daerah tak menyediakan penasihat hukum sebab kasus pidana ini bersifat pribadi. Aparatur Sipil Negara, termasuk Achmad Kasori, sudah diingatkan sejak awal agar menjalankan prosedur dalam memproses perizinan.

"Ke depan (kami) tidak bosan melalui rapat dan surat edaran organisasi perangkat daerah agar tidak ada kejadian serupa (pungli)," ucap Marsyal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus