Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pendiri Lokataru Haris Azhar dan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty memasuki tahap pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Haris dan Fatia dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Haris dan Fatia Maulidiyanti, M Isnur berharap hakim dalam persidangan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan bersikap adil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang saya harapkan tentu hakim jernih. Lurus berada dan berintegritas dalam menilai eksepsi yang kami ajukan,” kata Isnur saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2023.
Menurut Isnur, ada kecacatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam proses peradilan kliennya tersebut.
“Nampak secara jelas kita lihat bersama dakwaan yang diajukan jaksa kepada pengadilan penuh dengan cacat. Kemudian dugaan yang menurut kami bagian dari peradilan yang sesat,” ucapnya.
Isnur berharap JPU melakukan perbaikan penyidikan dalam perkara Haris Azhar dan Fatia vs Luhut tersebut. Tentu jaksa sebagai penuntut bisa melakukan perbaikan setelah melalui proses penyidikan yang proper, cukup baik yang juga menaati perintah undang-undang dan hukum,” ucapnya.