Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ratusan Korban Investasi Robot Trading Net89 Demo di Kejagung, Tak Mau Kasusnya Dibawa ke Pengadilan

Korban investasi robot trading Net89 mempertanyakan kasus ini mendadak P21 setelah tiga tahun diusut, dan di saat mereka memutuskan jalan damai.

5 Maret 2025 | 13.50 WIB

Korban robot trading Net89 menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 5 Maret 2025. Mereka menuntut restorative justice dan menolak kasusnya dibawa ke pengadilan. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Korban robot trading Net89 menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 5 Maret 2025. Mereka menuntut restorative justice dan menolak kasusnya dibawa ke pengadilan. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan korban investasi robot trading Net89 menggelar aksi demonstrasi di gerbang belakang Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Mei 2025. Mereka menolak kasus penipuan investasi bodong itu berlanjut ke persidangan dan menuntut restorative justice.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo di lokasi, massa aksi bergerak dari Taman Literasi Martha Tiahahu menuju gerbang belakang Kejaksaan Agung pada pukul 10.10 WIB. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kami mau restorative justice. Kenapa polisi dan jaksa tidak mau? Ada apa?” dan juga poster bertuliskan “Restorative justice yes, P21 bukan solusi buat kami”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hadi, pemimpin paguyuban yang menaungi korban Net89, mengatakan aksi ini bertujuan mendorong aparat penegak hukum untuk membantu pelaksanaan restorative justice. “Karena restorative justice kita anggap sebagai penyelesaian paling efektif, efisien, dan lebih cepat,” ujar Hadi dalam orasinya. 

Para korban dan pihak terlapor sudah menandatangani perjanjian damai pada 10 Februari 2025. Sedangkan saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

Para korban juga menyoroti proses penanganan kasus ini yang memakan waktu hingga tiga tahun. “Kami sudah menunggu 3 tahun,  tapi tidak P21. Kenapa justru saat kami sudah (menandatangani) akta van dading tapi tiba-tiba P21? Aneh,” kata pengacara paguyuban Gempur Net89, Onny Assad, saat ditemui di lokasi. 

Sebelumnya. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus investasi bodong dengan perputaran uang sekitar Rp 7 triliun itu. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSH), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Deddy Iwan (DI), Ferdi Irwan (FI), Alwyn Aliwarga (AA), Reza Shahrani (RS), YW, AR, Michele Alexsandra (MA), BS, Theresia Lauren (TL), IR, MA, dan badan hukum PT SMI. Alwyn dan Deddy ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 20 Februari 2025.

Dittipideksus juga telah menyita sejumlah aset bernilai triliunan rupiah dalam kasus dugaan investasi bodong dengan perputaran uang sekitar Rp 7 triliun itu. Dirtipideksus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, aset properti senilai Rp 1,5 triliun telah disita.

Terdiri atas bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2025 seperti dikutip Antara. 

Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 unit yang terdiri atas hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota Ada sejumlah rumah di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, hingga Banjarmasin yang disita. Kemudian, ada 11 unit mobil mewah yang disita seperti BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Tak hanya aset, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar. Uang tersebut sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri. Helfi menyatakan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus Robot Trading Net89 ini. 

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus