Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ratusan Ribu Masker Ditimbun, Polisi: Banyak yang Tak Sesuai SNI

Polisi menyatakan ratusan ribu masker yang ditimbun di Tangerang.

5 Maret 2020 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas membawa barang bukti masker dalam rilis kasus penimbunan masker di Tangerang, Banten, Rabu, 4 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisan Daerah Metro Jaya menetapkan 2 orang tersangka berinisial W dan H dalam kasus penimbunan ratusan ribu masker di gudang Jalan Bojong Renged, Tangerang. Setelah dicek, ratusan ribu masker itu banyak yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) alias tak efektif menangkal virus corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Barang ini setelah dicek (banyak yang) tidak ada izin edar, memang akan rencana dikirim ke luar negeri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Tangerang, Rabu, 4 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari keterangan kedua tersangka, Yusri mengatakan mereka sudah melakukan ekspor masker tersebut ke luar negeri sebanyak 3 kali. Permintaan masker di luar negeri meningkat seiring virus corona yang semakin merebak.

Yusri mengatakan ada beberapa masker yang memiliki merek dan sesuai SNI. Rata-rata masker bermerek itu hasil produksi pabrik wilayah di Jawa Barat. Namun ada pula masker yang tak jelas hasil produksinya dan tak sesuai standar.

Yusri mengatakan praktik penimbunan masker dan pengiriman ke luar negeri ini merugikan masyarakat. Sebab, saat ini kebutuhan masker di Indonesia mencapai 1 masker setiap hari. Sehingga 600 ribu masker yang para pelaku timbun sangat dibutuhkan masyarakat.

Dalam gudang tersebut, 600 ribu masker dengan berbagai merek itu antara lain 180 karton yang berisi 360.000 masker merek remedi, 107 karton berisi 214.000 masker merek volca, dan well best.

Praktik penimbunan masker saat ini kerap dilakukan beberapa oknum untuk mencari keuntungan. Hal ini menyusul wabah virus corona atau COVID-19 yang sudah masuk ke Indonesia.

Polisi akan menjerat para tersangka penimbun masker dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus