Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk rekonstruksi peristiwa pembunuhan Yosua, 8 Juli lalu.
Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga pukul 14.51 WIB dengan kendaraan taktis. Sementara empat tersangka tiba dengan mobil Kijang Innova hitam untuk memperagakan ketibaan di rumah dinas.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mangatakan reka ulang di rumah dinas terdiri dari 27 adegan meliputi menit-menit pembunuhan Yosua.
“Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigpol Joshua),” kata Andi Rian saat dihubungi.
Total ada 78 adegan yang dilakukan hari ini. Sebelumnya, para tersangka baru saja selesai menjalani reka ulang di rumah Jalan Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa sebelum dan sesudah pembunuhan. Adapun reka ulang di rumah Magelang digantikan di rumah Saguling. Ada sebanyak 16 adegan di lokasi itu meliputi peristiwa pada 4, 7 dan 8 Juli 2022.
Rumah dinas ini adalah tempat kejadian perkara eksekusi Brigadir Yosua setelah sebelumnya direncanakan di rumah pribadi Ferdy di Jalan Saguling 3. Letak kedua rumah ini dekat dengan jarak hanya sekitar satu kilometer.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Tangan Ferdy Sambo Diborgol Tali Plastik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini