Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Ungkap Cara Ferdy Sambo Tutupi Aksinya

Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya dan menghilangkan barang bukti

30 Agustus 2022 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Brimob berjaga di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2022. Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk rekonstruksi peristiwa pembunuhan Yosua, 8 Juli lalu.

Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga pukul 14.51 WIB dengan kendaraan taktis. Sementara empat tersangka tiba dengan mobil Kijang Innova hitam untuk memperagakan ketibaan di rumah dinas.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mangatakan reka ulang di rumah dinas terdiri dari 27 adegan meliputi menit-menit pembunuhan Yosua.

“Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigpol Joshua),” kata Andi Rian saat dihubungi.

Total ada 78 adegan yang dilakukan hari ini. Sebelumnya, para tersangka baru saja selesai menjalani reka ulang di rumah Jalan Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa sebelum dan sesudah pembunuhan. Adapun reka ulang di rumah Magelang digantikan di rumah Saguling. Ada sebanyak 16 adegan di lokasi itu meliputi peristiwa pada 4, 7 dan 8 Juli 2022.

Rumah dinas ini adalah tempat kejadian perkara eksekusi Brigadir Yosua setelah sebelumnya direncanakan di rumah pribadi Ferdy di Jalan Saguling 3. Letak kedua rumah ini dekat dengan jarak hanya sekitar satu kilometer.

Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.  Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.


Baca: 
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Tangan Ferdy Sambo Diborgol Tali Plastik


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus