Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online. Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi

Modus kedua tersangka adalah merekrut dan mencari selebgram untuk mengiklankan judi online.

28 Juni 2024 | 17.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap sepasang kakak beradik yang menjadi agen rekrutmen selebgram untuk mempromosikan situs judi online di media sosial.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua tersangka itu adalah WR, 25 tahun dan adiknya ER, 22 tahun. Mereka merekrut sedikitnya 70 selebgram di Jabodetabek untuk mempromosikan belasan situs judi online.

"Pelaku melakukan aksinya itu dari tahun 2023 hingga 2024 dan rata-rata mendapat keuntungan sebesar Rp 5 juta per minggu," kata Bismo di Bogor, Jumat, 28 Juni 2024. 

Hasil keuntungan berupa komisi yang didapat dari belasan situs judi online ini digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil Honda City. "Uang komisi dari judi online ini selain digunakan untuk berfoya-foya dan membeli satu unit mobil," ujarnya.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Gigantara mengatakan, modus kedua tersangka adalah merekrut dan mencari selebgram untuk mengiklankan judi online. Mereka juga menjadi penampung rekening untuk permainan judi online di 16 situs judi online, di antaranya situs zaraplay, indosultan88, byond88, cnd88, megabath, sukabet slot, slotvio77, bintang 189, gubernur toto, awp siot, akai slot, hens slot, yuk69, baba189, namislot, dan dora77.

"Tersangka WR mengaku jika dirinya ditawari seseorang yang bernama H, untuk membuat 15 akun fake di Instagram dengan menggunakan foto profil wanita-wanita cantik," kata Luthfi.

Selain itu, tersangka juga mencari dan merayu agar para selebgram itu bersedia mengiklankan situs judi online tersebut dengan diiming-imingi akan mendapatkan Rp 500 ribu hingga Rp 1, 5 juta untuk sekali endorse. Kedua tersangka berhasil merekrut 70 selebgram untuk endorse situs judi. 

"Bayaran yang didapat oleh selebgram itu tergantung jumlah followers, namun setiap minggu tersangka rata-rata mendapatkan uang komisi 5 juta," kata dia.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa belasan handpone berbagai merek, laptop, puluhan sim card, Kartu ATM, buku tabungan, satu unit Mobil Honda City tahun 2022 warna putih Nomor Polisi F 1028 AAT.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka kasus judi online itu dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 miliar.

Pilihan Editor: Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus