Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

3 April 2024 | 17.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan rencana peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman menunjukkan adanya skenario besar sejak revisi UU KPK untuk melemahkan lembaga antirasuah itu. “Dilakukan secara sistemik yang pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya yaitu penindakan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 3 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Praswad mengatakan kondisi itu semakin mengkhawatirkan ketika pimpinan yang diduga bermasalah masih memimpin KPK. Alih-alih dapat menggalang dukungan publik untuk menolak penggabungan, kata dia, pimpinan malah membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin terpuruk. “Pada kondisi inilah seakan adanya dugaan pendelegitimasian KPK secara nyata,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab itu menurut Praswad, penting untuk mengambil langkah radikal melalui penghentian pimpinan bermasalah, pengembalian indepedensi KPK sampai pemulihan hak pegawai yang disingkirkan guna mengembalikan legitimasi publik. “Pada saat inilah komitmen presiden menjadi utama sehingga penguatan KPK bukan sekadar menjadi ‘omon-omon’ belaka,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap adanya kemungkinan lembaga itu bergabung dengan Ombudsman dan fokus di pencegahan.

“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa, dianggap mengganggu, sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.

Namun, Alex menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah karena kebijakan itu harus berdasarkan putusan pemerintah. Ketika masyarakat mulai tak acuh terhadap KPK, itu adalah sebuah hal yang keliru karena lembaga antirasuah itu jadi tak diawasi. “Saya betul-betul merasakan dari pelbagai pihak menyerang KPK,” kata Alex.

Pilihan Editor: Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus