Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, meminta penegak hukum mengusut kasus pembubaran paksa kegiatan diskusi diaspora yang terjadi pada Sabtu pagi, 28 September 2024. Diskusi yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, itu dihadiri oleh beberapa tokoh, di antaranya Din Syamsudin, Refly Harun, dan Said Didu.
“Komnas HAM mendorong dilakukannya penegakan hukum. Selain itu, kami berharap agar pemerintah, khususnya melalui aparat penegak hukum, agar melindungi ruang kebebasan sipil,” kata Atnike saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu seperti dikutip dari Antara.
Atnike menuturkan Komnas HAM sangat menyesali terjadi perampasan hak sipil hingga tindakan intimidatif dalam kegiatan diskusi itu, seperti yang terekam dalam video yang telah beredar di sosial media. Dia mengatakan hal tersebut sudah tidak boleh lagi terjadi karena pemerintah berkewajiban menjamin dan melindungi hak masyarakat untuk berkumpul secara damai dan berekspresi.
Karena itu, Komnas HAM akan menelusuri lebih lanjut peristiwa pembubaran diskusi tersebut guna mencari tahu penyebab dari insiden itu. Setelah itu, pihaknya akan terus mendorong kasus ini agar dapat ditangani secara hukum.
“Komnas HAM masih melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait duduk perkara peristiwa ini,” ujar Atnike.
Sekelompok Orang Menyerang Diskusi Diaspora
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok orang membubarkan forum diskusi secara paksa. Acara silaturahmi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) itu berujung ricuh.
Dalam video itu, terlihat sekelompok orang bertindak anarkistis memporak-porandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang mikrofon, dan mengancam para peserta yang baru hadir.
Acara ini pada awalnya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dan sejumlah tokoh atau aktivis nasional perihal isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber di antaranya adalah mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Soenarko; serta Ketua dan Sekjen FTA, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti.
Ketika dihubungi, Din Syamsudin, mengatakan sejak pagi sekelompok orang sudah berorasi dari atas sebuah mobil komando di depan hotel. “Tidak terlalu jelas pesan yang mereka sampaikan, kecuali mengkritik para narasumber yang diundang dan membela rezim Presiden Jokowi,” kata dia.
Ketika acara baru akan dimulai, kata Din, massa yang anarkistis memasuki ruangan hotel dan mengobrak-abrik ruangan. Menurut dia, polisi terlihat diam dan membiarkan massa tetap rusuh.
“Ada polisi, tapi tidak melakukan upaya pengadangan terhadap pengacau. Mereka semula orasi di depan hotel, tapi bisa bebas masuk ke ruangan yang berada di bagian belakang hotel,” tutur mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Acara ini akhirnya dimulai dan berubah menjadi konferensi pers. Para pembicara mengecam tindakan brutal kelompok massa dan menyayangkan aparat keamanan tidak menjaga keamanan dan melindungi para tokoh serta warga masyarakat yang berkumpul di ruangan hotel.
Din menilai peristiwa brutal tersebut sebagai refleksi dari kejahatan demokrasi yang dilakukan rezim penguasa terakhir ini. Dia pun berharap pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto nanti tidak meneruskan hal semacam itu.
Ketua FTA Tata Kesantra yang sengaja datang dari New York, Amerika Serikat, turut menyayangkan kejadian ini. Dia menyebutkan kejadian ini sangat memalukan. Terlebih, kata dia, forum ini juga disaksikan oleh para diaspora Indonesia di 22 negara melalui streaming YouTube.
Polisi Tetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka
Adapun polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana perusakan dan pengeroyokan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Dua orang tersebut merupakan bagian dari massa yang membubarkan secara paksa acara diskusi oleh FTA di lokasi tersebut pada Sabtu pagi, 28 September 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan tim gabungan polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres Jakarta Selatan telah menangkap lima orang dari kejadian tersebut. “Sementara dua orang telah ditetapkan tersangka,” kata Ade Ary melalui keterangan tertulis pada Ahad, 29 September 2024.
Meski polisi telah menangkap lima orang, Ade berujar aksi pengeroyokan dan perusakan itu diperkirakan dilakukan oleh 30 orang. Ade menuturkan mereka memasuki tempat diskusi secara paksa serta memukul tiga orang peserta diskusi dan satpam hotel. Saat itu, acara diskusi sedang berlangsung.
Ade mengatakan para pelaku kemudian menghancurkan proyektor, meja, gelas, hingga banner yang digunakan dalam acara di ballroom hotel. “Dengan cara dibanting hingga pecah dan patah, dan setelah melakukan perusakan, pelaku melarikan diri,” ujar Ade.
Polisi menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pengeroyokan dan perusakan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika tindakan mereka mengakibatkan luka-luka atau luka berat, para pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 7 atau 9 tahun.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Dahnil Anzar Beberkan Tiga Kriteria Calon Menteri di Kabinet Prabowo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini