Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Respons KPK dan Pengamat Soal Muhammad Adil yang Diduga Gadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank

Aksi Muhammad Adil yang diduga gadaikan kantor Bupati Meranti mendapat respons dari KPK hingga pengamat

17 April 2023 | 13.01 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama anggota penyidik, menunjukkan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, Kepala BPKAD, Fitria Nengsih dan Pemeriksaan Muda Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, resmi memakai rompi tahanan dan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 7 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru Muhammad Adil, Firia Nengsih dan M. Fahmi Aressa, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.1,7 miliar dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan Tahun Anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara Negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama anggota penyidik, menunjukkan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, Kepala BPKAD, Fitria Nengsih dan Pemeriksaan Muda Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, resmi memakai rompi tahanan dan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 7 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru Muhammad Adil, Firia Nengsih dan M. Fahmi Aressa, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.1,7 miliar dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan Tahun Anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara Negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - KPK telah menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bupati Nonaktif Meranti, Muhammad Adil, juga diduga menggadaikan kantor bupati Meranti  sebesar Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022. Usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), perbuatan Adil menggadaikan Kantor Bupati Meranti diungkap Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saja baru tahu ini," kata Asmar saat ditemui wartawan di Selatpanjang, Meranti, Riau pada Rabu malam, 13 April 2023.

Aksinya tersebut mendapat berbagai respon, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pengamat.

KPK: kami dalami lebih dulu

Kepala Bagian Pemberitaan KPK  Ali Fikri mengatakan KPK akan mendalami dugaan tersebut pada penyidikan yang saat ini masih berlangsung. “Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengtahuan kami baru kali ini terjadi. Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekadang ini,” kata Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu, 15 April 2023.

KPK menyatakan belum bisa mengambil tindakan terkait tindakan Bupati Meranti Muhammad Adil yang mengagunkan kantornya ke bank sebagai jaminan kredit. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu informasi tersebut. 

"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Ahad, 16 April 2023.

Ghufron memahami bahwa pengajuan kredit memang membutuhkan agunan untuk menjamin uang yang dipinjam tersebut dikembalikan.

"Kalau asetnya aset negara atau daerah itu tidak mungkin seandainya wanprestasi atau macet itu akan disita lalu dilelang," ujarnya.

Nurul menyatakan pihaknya akan menelusuri masalah ini karena ada dugaan penggunaan aset negara sebagai jaminan dari kredit yang sifatnya personal. 

"Karena ini dalam lalu lintas privat ya kredit, tapi walau kredit tapi kalau yang diagunkan barang milik negara itu mungkin atau tidak, sekali lagi akan kami dalami lebih dulu," kata Ghufron.

Pengamat: aset negara tidak boleh digadaikan

Dugaan Muhammad Adil yang gadaikan kantornya mengundang komentar dari pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Agus mengatakan aset negara tidak boleh digadaikan. Ada dua poin yang ia sampaikan terkait masalah kantor bupati yang digadaikan ini.

"Nah kalau itu yang terjadi, digadaikan, itu yang salah selain Bupatinya ya Kepala Banknya yang memberikan rekomendasi untuk diterima dan transfer uangnya," kata Agus melalui sambungan telepon pada Tempo, Minggu, 16 April 2023.

Oleh sebab itu, dia pun meminta bukan hanya Adil selaku Bupati Nonaktif Meranti yang disalahkan, tapi juga Kepala Bank yang menyetujui penggandaan aset negara. "Kedua, kalau ini terjadi di Meranti berarti terjadi juga di beberapa daerah," tegas Agus.

Menurutnya, hal ini harus segera diungkap oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Dia pun melihat ada kecenderungan di sini. "Karena ini kecenderungannya begini, ini mau Pemilu (Pemilihan Umum), semuanya perlu uang," beber Agus.

Lebih jauh, Agus juga menyebut pihak-pihak terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan untuk turun tangan. "Saya yakin bahwa Bupati maupun orang Banknya ini paham aset tidak boleh digadaikan. Ini hanya sebatas korupsi saja," tuturnya.

Sementara itu, ada beberapa beleid yang mengatur larangan penggadaian barang milik daerah.

"Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dapat dijadikan tanggungan atau digadaikan untuk mendapatkan pinjaman,* begitu yang tertera dalam Pasal 307 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Larangan serupa juga tertera dalam Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu:

"Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang digadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah."

EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus