Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ricuh Sidang Razman dan Hotman Paris di PN Jakut, IKAHI Minta MA dan Hakim Beri Sanksi Tegas

Ikatan Hakim Indonesia merespons kericuhan dalam persidangan di PN Jakarta Utara yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.

11 Februari 2025 | 12.41 WIB

Tangkapan layar keributan sidang Hotman Paris-Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara. Tempo/Jati Mahatmaji
Perbesar
Tangkapan layar keributan sidang Hotman Paris-Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merespons ihwal kericuhan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau PN Jakut pada 6 Februari 2025 yang melibatkan dua pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea. Dalam sidang itu, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Yasardin menyatakan keprihatinan mendalam atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di PN Jakut tersebut. "Tindakan itu tidak hanya mengganggu kelancaran proses peradilan, tapi juga merusak citra dan integritas lembaga peradilan sebagai pilar penegakan hukum yang independen dan berwibawa," ujarnya dalam keterangan dikutip pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yasardin menuturkan, independensi peradilan merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Setiap upaya untuk mengintimidasi, mengintervensi atau memengaruhi proses peradilan, termasuk melalui tindakan premanisme dan penghinaan, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut. 

"IKAHI mendesak aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang mengganggu jalannya peradilan dan kewibawaan peradilan Indonesia, dengan memproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yasardin.

Dia mengatakan IKAHI mendukung pimpinan Mahkamah Agung dan seluruh hakim memberikan sanksi tegas terhadap seluruh pihak yang mengganggu jalannya peradilan dan kewibawaan peradilan di Indonesia. Selain itu, kata dia, IKAHI menyerukan seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga martabat dan kewibawaan peradilan. "IKAHI juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa para oknum advokat yang tidak profesional dan tidak menjaga kehormatan profesi advokat."

Kendati demikian, Yasardin mengatakan IKAHI selalu mengapresiasi peran advokat sebagai bagian integral dari sistem hukum dan peradilan, serta berfungsi sebagai penjaga hukum dan keadilan. IKAHI, kata dia, selalu berpesan kepada seluruh hakim di Indonesia untuk memberikan sikap penuh penghormatan kepada seluruh advokat. 

Sebelumya, video keributan dalam sidang di PN Jakarta Utara viral di media sosial. Kejadian ini melibatkan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

Peristiwa ini dipicu saat majelis hakim meminta sidang dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan tertutup. Sebab, ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, Razman Nasution menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, tampak Razman menghampiri Hotman Paris setelah majelis hakim keluar dari ruangan. Razman terlihat memegang pundak Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Keduanya pun dilerai dan Hotman digiring keluar ruang sidang. Tak hanya itu, dalam video lainnya, salah satu pengacara Razman bahkan naik ke atas meja.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus