Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Romahuruziy mengaku sakit kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan diperiksa pada hari ini, Kamis 21 Maret 2019. Kini Romy, sapaan akrabnya, masih diperiksa oleh dokter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: KPK Sita Laptop dari Rumah Romahurmuziy
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi RMY mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan. Sekarang dokter sedang melakukan pengecekan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2019.
Penyidik, kata Febri, masih akan menunggu hasil pemeriksaan dokter terhadap Romy. "Apakah hari ini akan dilanjutkan pemeriksaan atau dijadwal kembali," ucap dia.
KPK telah menetapkan Romy sebagai tersangka penerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Romahurmuziy diduga menerima uang Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp 250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp 50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
KPK pun telah menggeledah tiga ruangan di Kementerian Agama yakni ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian milik Ahmadi.
Dari ruangan Menteri Agama Lukman Hakim, KPK menyita uang dari laci meja kerja Lukman. Jumlah uang yang disita mencapai Rp 180 juta dan USD 30 ribu. KPK berencana memeriksa Lukman menjadi saksi dalam kasus ini, salah satunya untuk mengklarifikasi asal duit tersebut.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor DPP PPP dan rumah Romahurmuziy di Jakarta, serta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Dari sejumlah tempat itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.