Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di TNI, Mabes TNI Berkomentar

KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK, berwenang usut korupsi di TNI. Begini respons kedua lembaga tersebut.

1 Desember 2024 | 08.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer atau Tentara Nasional Indonesia sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan tersebut berisi pemaknaan baru MK terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002). MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat, 29 November 2024

KPK beri apresiasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wewenang KPK dalam mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 29 November 2024 dilansir dari Antara.

Ghufron mengatakan meski ada Pasal 42 UU KPK, dalam pelaksanaan jika subyek hukum terdiri dari sipil dan TNI, maka proses hukumnya akan dipisahkan.

"Yang sipil ditangani oleh KPK, yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien," ujarnya.

Oleh karena itu, putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.

"KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya," kata Ghufron.

TNI bakal pelajari putusan MK

Markas Besar TNI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengusut perkara dugaan korupsi yang melibatkan unsur militer.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, mengatakan TNI menghormati putusan Mahkamah sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam bidang konstitusi. "Dalam hal ini TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah dan implikasinya," kata Hariyanto melalui pesan singkat, Sabtu, 30 November 2024.

Hariyanto menjelaskan, putusan Mahkamah tersebut amat penting dipelajari terlebih dahulu oleh TNI guna memastikan pelaksanaan hukum yang dilakukan nantinya dapat berjalan dengan baik dan sesuai koridor.

Nantinya, menurut Hariyanto, TNI juga akan melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung serta institusi penegak hukum lain untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. "Juga untuk tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," ujarnya.

HATTA MUARABAGJA | ANDI ADAM FATURAHMAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus