Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling di Yogyakarta, Polisi : Perekam CCTV Juga Diambil

Polisi mengungkap barang-barang yang dicuri dari rumah Jaksa KPK di Yogyakarta. Ada laptop hingga ponsel milik sang jaksa.

28 Desember 2022 | 07.35 WIB

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Perbesar
Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah mengiventarisir sejumlah barang yang hilang dari rumah jaksa KPK yang berada di kawasan Wirobrajan Kota Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rumah jaksa KPK berinisial FAN itu sebelummya disatroni pencuri pada Sabtu, 24 Desember 2022 yang membuat tas berisi laptop, hard disk eksternal serta sejumlah berkas dalam tas itu hilang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Selain tas berisi laptop dan hard disk eksternal, perangkat DVR (Digital Video Recorder) CCTV dan handphone milik korban di atas meja di rumah itu juga (hilang) diambil," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Archye Nevada ditemui di Yogyakarta, Selasa 27 Desember 2022.

Tak hanya itu, dalam kasus itu sebuah jam tangan milik korban juga dilaporkan ikut raib.

"Untuk tas korban sendiri posisinya saat itu ada di dalam kamar yang pintunya dalam keadaan tidak terkunci," kata Archye.

Hilangnya perekam CCTV di rumah korban itu tak urung membuat kepolisian harus mengandalkan CCTV di sekitaran rumah korban untuk menyelidiki peristiwa itu.

"Sudah ada beberapa rekaman CCTV yang kami dalami yang di sekitar rumah korban maupun di luar tempat kejadian perkara," kata dia.

Archye mengatakan pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan kepolisian. Antara lain rekan istri korban yang sesaat setelah kejadian  melihat rumah korban dalam kondisi berantakan. Juga sejumlah tetangga rumah korban telah dimintai keterangan.

"Untuk motif masih kami dalami, semua masih dalam penyelidikan dan kami sudah melibatkan (Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan) Jatanras Polda DIY," kata Archye yang menduga para pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor dalam aksinya.

Archye pun belum bisa memastikan apa isi hard disk yang hilang dicuri itu. 

Namun soal dugaan cara pelaku masuk rumah itu masih diperkirakan dengan cara merusak pintu depan bagian dengan cara dicongkel setelah pelaku masuk merusak pintu gerbangnya.

Adapun soal kronologi pencurian, ujar Archey, dimulai pada hari Sabtu pagi, 24 Desember, saat korban bersama keluarganya pergi ke sebuah warung untuk makan bersama. 

Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Wonogiri, Jawa Tengah, yang merupakan kampung halaman FAN.

"Namun saat korban masih di perjalanan menuju Wonogiri, ia dihubungi kalau rumahnya kemalingan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi awak media dari Yogyakarta mengatakan bahwa berkas dan laptop yang dicuri di rumah jaksa itu berisi dokumen seperti perkara suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen dengan terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Yang bersangkutan merupakan Kepala Satgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK, salah satunya (berkas perkara) HS (Haryadi Suyuti)," kata Ali Fikri.

PRIBADI WICAKSONO

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus