Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA

6 September 2024 | 08.36 WIB

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelum membacakan tuntutan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyinggung tentang jenis-jenis hakim yang masuk surga dan neraka berdasarkan pada kitab suci agama Islam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengutip surat Al-Baqarah ayat 188 yang menceritakan larangan dari Allah SWT untuk mendapatkan harta dengan cara yang batil, termasuk menyinggung larangan menyuap hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Yang artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, atau janganlah kamu membawa urusan harta ini kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024.

Tidak hanya itu, Wawan pun membacakan penafsiran Al Haitsami terhadap ayat tersebut. Penafsiranya, kata dia, yakni: Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian.

Sedangkan untuk jenis hakim yang masuk surga dan neraka, Wawan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Daud dan Ath-Thahawi. "Hakim yang akan masuk surga ialah hakim yang tahu masalah sebenarnya kemudian mau memutuskan dengan kebenaran tersebut," ucapnya.

Masih mengutip hadis yang sama, Wawan menyebut dua hakim sisanya adalah hakim yang masuk neraka. Mereka adalah hakim yang mengetahui masalah, tapi curang dan tidak memberi putusan dengan kebenaran, serta hakim yang tidak tahu masalah dan memutuskan dengan ketidaktahuannya.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti US$ 18 ribu dan Rp 1,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.

Gazalba sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta dan melakukan pencucian uang. Uang tersebut diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad, pengusaha pengelolaan limbah B3, terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Adapun yang memberatkan tuntutan terhadap Gazalba, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, dan mengendaki keuntungan dari tindak pidana. Sedangkan untuk hal yang meringankan, yakni belum pernah dihukum.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus