Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam gugatannya, Sahbirin menyebut penetapan tersangka oleh KPK sebagai tindakan sewenang-wenang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sahbirin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024. KPK telah menetapkan paman dari pengusaha batu bara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, itu sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sahbirin Noor terdaftar sebagai pemohon dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi casu quo Pimpinan KPK.
Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal. “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” seperti tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin yang diperoleh Tempo pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Sahbirin meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK agar menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Dia juga meminta KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang dia ajukan.
Selain itu, Sahbirin meminta agar KPK tidak mengeluarkan penetapan lebih lanjut terhadap dirinya. “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon,” kata Sahbirin dalam gugatannya.
Menanggapi gugatan Sahbirin, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan gugatan praperadilan merupakan jalur hukum sah yang dapat ditempuh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Tessa berujar KPK akan mengikuti prosedur tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, lembaganya akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan yang diajukan Sahbirin melalui Biro Hukum KPK.
“KPK meyakini bahwa penetapan tersangka atas nama SN sudah melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujar Tessa.
Penetapan tersangka Sahbirin Noor terjadi setelah KPK melakukan rapat ekspos perkara dugaan korupsi itu pada 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Rapat penyidik dan pimpinan KPK itu menemukan ada cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan.
Sahbirin menjadi tersangka menyusul enam pelaku lain yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Ahad, 6 Oktober lalu. Keenamnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL). Selain itu, terdapat pula pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD) dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Para tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kalsel itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Buntut Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Mensos akan Ubah Permensos tentang LKS