Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Muhammad Said Didu, Gufroni, meminta seluruh organisasi masyarakat sipil untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap kliennya di Polresta Tangerang, pada Selasa, 19 November 2024. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Said Didu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Said Didu dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Ia akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE," ujar Gufroni melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gufroni yang juga pengacara di Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik di Pengurus Pusat Muhammadiyah ini, menyebut pemanggilan terhadap Said Didu berkaitan dengan kritikan yang dilayangkannya terhadap Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 atau PSN PIK 2 di Kabupaten Tangerang, Banten.
Said Didu yang merupakan mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Pemerintah atau BUMN itu memang kerap mengkritik kebijakan PSN yang dianggap menyerobot lahan masyarakat. "Proses hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara," ucap Gufroni.
Gufroni membeberkan, sebanyak 200 individu yang berlatar belakang aktivitas dan tokoh nasional dalam Tim Advokasi Korban Penggusuran bakal berada di belakang Said Didu untuk mengawal setiap proses hukum. Gufroni menyebut langkah ini sebagai upaya meminimalisir kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang vokal mengkritik proyek pemerintah.
"Sejak awal Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK 2. Dalam berbagai kritiknya tidak berisi ujaran kebencian maupun kebohongan. Apalagi kerusakan atau keonaran dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan," ujar Gufroni.
Gufroni menganggap laporan yang dilayangkan terhadap Said Didu terkesan sebagai upaya meredam daya kritis masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Bahkan dia menilai tidak seharusnya dalam kasus ini Said Didu langsung dilaporkan ke polisi, karena ada banyak langkah lainnya untuk penyelesaian masalah.
"Penggunaan instrumen hukum pidana sebagai langkah awal, justru menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak paham dan taat asas, serta dalam pelaksanaan kerja-kerja rentan diintervensi kepentingan korporasi tertentu," ujar Gufroni.
Soal pemeriksaan terhadap Said Didu, Kepala Polresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyampaikan pemeriksaan akan dilakukan oleh tim penyidik sekitar pukul 10.00 WIB besok. "Ya, benar. (Said Didu) Akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Baktiar dikutip dari Antara, Senin, 18 November 2024.
Pemeriksaan terhadap Said Didu berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yakni Maskota. Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.