Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sairah Di Suatu Senja

Sairah ditemukan jadi mayat dalam sumur di desa lampadon, kecamatan lhoong, banda aceh. pelaku pembunuhan dibebaskan pengadilan negeri banda aceh, karena pelaku tak terbukti bersalah.

24 Juli 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGADILAN Negeri Banda Aceh akhir bulan Juni lalu membebaskan Budiman, Safiah sang isteri dan Abdulsalam sang anak. Mereka bertiga lebih dari satu tahun mendekam dalam tahanan. Dituduh melakukan pembunuhan terhadap Sairah, di desa Lampadon Kecamatan Lhoong, 50 km dari Banda Aceh Jaksa M. Juned memintakan hukuman 10 tahun 9 bulan untuk Budiman, 7 tahun 9 bulan untuk Safiah dan 5 tahun 9 bulan untuk Abdulsalam. Kisahnya begini. Di suatu senja akhir Juni tahun lalu Sairah ditemukan dalam sumur sudah jadi mayat. Tanpa kecurigaan apa-apa lalu dimakamkan. Tapi tiga hari kemudian terbetik kabar dari mulut ke mulut bahwa ketika dimandikan ada luka di leher Sairah. Ini lantas dihubungkan dengan soal pinjam meminjam beras antara korban dengan isteri Budiman. Komandan Polisi Lhoong, Pembantu Letnan Satu Zamzami, mempunyai minat membongkar kematian Sairah. Ia lalu memerintahkan penduduk membongkar kuburan Sairah. Dokter dari Banda Aceh diminta datang. Menurut visum dokter, pada tubuh yang sulit dikenal lagi itu ada luka. Panjangnya 13 cm sedalam 7 cm. Dokter Tazarli yang mengurus Sairah tidak melakukan bedah mayat karena tak ada alat. Sampailah Budiman bersama anak dan isterinya di tangan polisi. Di sini dibuat berita acara yang serem. Sairah digorok lehernya dengan parang oleh Budiman. Safiah memegang kepala dan Abdulsalam memegang kaki Sairah. Tapi semua pengakuan dalam berita acara ini ditarik kembali oleh para tertuduh. Kenapa? Mereka mengaku karena terpaksa saja. Sebab ada tekanan-tekanan oleh pemeriksa. Majelis hakim yang diketuai oleh Amarulah Salim SH merasa kurang yakin sang anak membeberkan tingkah laku orangtuanya bila tidak karena dipaksa. Sebaliknya Budiman dan Safiah tidak tega mendengar anaknya menangis sampai menjerit ketika diperiksa. Maka suami isteri ini tidak punya pilihan lain kecuali mengaku. Dalam Keraguan Inilah keterangan polisi. Kepala Seksi Reskrim Komres 101 Banda Aceh Pembantu Letnan Satu Rani Kasim bicara di muka sidang. "Cuma adalah wajar kalau pemeriksa merasa jengkel kalau yang diperiksa memberi keterangan yang berbelit-belit". Benar bahwa Rani Kasim tidak berbuat kasar. Tapi ada anak-buahnya, bernama S, sering memukul para tertuduh agar segera mengakui melakukan pembunuhan. Begitu keterangan Budiman dan anak isterinya. Tentang foto rekonstruksi peristiwa maut itu Budiman juga berterus terang."Setelah tangan saya dipegang polisi dan menunjuk begini, lalu saya difoto", kata Abdulsalam. Ketika diperiksa di kamar, rambutnya ditarik-tarik polisi. Sayang polisi S tidak diajukan ke sidang. Selama sidang yang 16 kali berjalan dalam waktu 4 bulan ini ditampilkan 4 saksi. Tapi "satu orangpun tidak ada yang memberikan keterangan yang memberatkan tertuduh", kata hakim ketua. Pengakuan para tertuduh diberikan karena terpaksa. Dalam keraguan itulah maka hakim membebaskan para tertuduh . Tapi masih tetap ada tanda tanya besar. Menurut pemeriksaan dokter, kematian Sairah bukan karena bunuh diri. Di dalam sumur ditemukan parang yang setelah diperiksa ternyata milik suami Sairah sendiri. Dan percikan-percikan darah juga terdapat di dekat sumur itu.Sayang majelis tidak mengutik-utik petunjuk-petunjuk ini. Lalu siapa yang mencabut nyawa Sairah?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus