Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Saksi ahli digital forensik meminta kepada majelis hakim agar peralatan yang dibawa tidak disorot ke publik karena sensitif untuk dibuka ke umum selama persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember 2022. Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum kepada majelis hakim dalam sidang Ferdy Sambo sebelum pemeriksaan saksi ahli dari pemeriksa forensik digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Heri Prayitno.
"Mohon izin, Yang Mulia, kemarin kami juga sudah bersaksi sebagai ahli di persidangan obstruction of justice. Hari ini memang kita melakukan atas perintah jaksa memutar rekaman video CCTV. Ada peralatan kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data investigasi,” kata Heri Prayitno.
"Di mana letak rahasia yang tidak boleh diketahui publik?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso kepada jaksa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu dari ahli yang meminta," kata jaksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?” tanya hakim mengalihkan pertanyaan ke saksi ahli.
“Ini hanya peralatan saja, Yang Mulia,” jawabnya.
"Tetapi kenapa sampai minta sidang tertutup?" tanya hakim.
"Kemarin kami memang meminta karena peralatan tersebut memang dipakai untuk peralatan investigasi, Yang Mulia,” kata Heri.
"Kalau peralatannya tidak di-zoom, kamera hanya lihat ke atas, boleh?” tanya hakim ke saksi.
“Boleh, Yang Mulia,” kata Heri.
Hakim pun menolak permintaan agar sidang digelar tertutup. Namun hakim meminta kamerawan untuk tidak menyorot peralatan yang dibawa saksi ahli.
Awalnya jaksa hendak menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli psikologi forensik pada persidangan hari ini, namun batal hadir. Jaksa penuntut umum mengatakan saksi ahli yang batal hadir adalah saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisaksi Effendy Saragih dan ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
“Dua orang ahli ini tidak bisa hadir pada hari ini, Yang Mulia, dengan alasan keduanya masih di luar kota. Yang satu di Cilacap, dan yang satu lagi sedang dalam perjalanan ke Medan,” kata jaksa.
Jaksa pun akan menghadirkan ahli hukum pidana dan psikolog forensik pada persidangan selanjutnya pada Rabu, 21 Desember 2022. Namun Effendy Saragih akan hadir secara virtual. "Ahli Effendy Saragih besok bisa memberikan keterangan sebagai ahli. Namun mohon izin diperkenalkan melalui Zoom dari Medan,” kata jaksa.
Hakim Bolehkan Saksi Hadir Virtual
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan jaksa, dengan catatan ahli harus mengikuti sidang di gedung pengadilan atau kejaksaan setempat sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Oleh karena itu, sidang hari ini hanya menghadirkan pemeriksa digital forensik Puslabfor Bareskrim Polri Heri Prayitno. Ia adalah pemeriksa materi digital rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Saguling 3.
Lima terdakwa dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi ahli hari ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya didakwa merencanakan atau turut membantu membunuh Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 17 Oktober lalu, Richard menembakkan pistol Glock-17 MPY851 sebanyak 3-4 kali ke arah depan Yosua yang setengah berlutut sambil mengangkat tangan di ruang tengah lantai satu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli. Yosua jatuh tertelungkup.
Dalam kondisi masih hidup dan mengerang, Richard dalam kesaksiannya mengatakan Ferdy Sambo, dengan memakain sarung tangan, menghampiri tubuh Yosua dan menembakkan pistol ke arah belakang kepala. Tarikan pelatuk itu untuk memastikan Yosua tewas.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu menembakan pistol HS-9 dengan nomor seri H233001 milik Yosua beberapa kali ke arah dinding atas tangga dan menempelkan pistol itu ke tangan kiri Yosua. Siasat itu untuk mengecoh penyidik.
Eksekusi Brigadir Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan.
Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.
Baca Juga: Ungkapan Hati Anak Buah Ferdy Sambo di Sidang Kemarin: Marah, Kesal, hingga Berdamai dengan Diri