Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Muannas Alaidid, kuasa hukum saksi R dan N dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mengatakan kliennya tidak melihat rasa penyesalan dalam diri tersangka. Dia mengatakan N melihat secara langsung Shane Lukas kedapatan bermain gitar saat diperiksa di Polisi Sektor Pesanggrahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak ada (penyesalan), terbukti setelah para pelaku dibawa ke polsek menurut saksi kita, mereka kedapatan main gitar,” kata Muannas saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
N disebut melihat secara langsung saat Shane bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy. Namun, kemudian polisi mengambil gitar yang sedang dimainkan oleh tersangka penganiaya anak pengurus GP Ansor itu.
“Bahkan saat dibawa ke Polres Jakarta Selatan, Shane cengengesan di ruang konseling padahal sudah pakai baju tahanan. Sikap yang tidak jauh berbeda saat berada di lokasi kejadian,” ujarnya.
Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Tedjo Asmoro membantah soal Shane sempat bermain gitar di kantor polsek. Dia berdalih Shane hanya memegang gitar.
“Iya pegang. Jadi, gak sempat dimainkan. Ya mungkin kalau enggak kami tegur, nyanyi. Tapi itu liat-liat enggak nyanyi. Jadi memang pegang gitar, saya perintahkan langsung dikeluarkan,” katanya.
Gitar yang dipegang Shane merupakan milik pengamen yang diciduk Polsek Pesanggrahan. Tedjo memastikan Shane tidak bermain gitar karena pada saat kejadian itu ia berada di sana.
Menurutnya yang memegang gitar hanya Shane. Sementara Mario Dandy diam.
“Si Mario diam-diam aja. Memikirkan kasusnya gimana. Terus saya ada, pas di lantai penyidik, ‘itu ngapain pegang-pegang gitar, gitar ada di dalam ambil’ saya yang memerintahkan langsung diambil sama penyidik,” ucapnya.
Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor, pada 20 Februari 2023.
Pilihan Editor: AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa di Unit PPA Polda Metro Jaya secara Tertutup