Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.

24 Oktober 2024 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi yang ikut disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat itu dikirim lewat pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP di pengadilan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di akhir persidangan, kami sudah memohon untuk aset-aset yang tidak terkait atau yang tidak masuk dalam dakwaan, kami mohon supaya itu dilepas sitanya," kata Andi kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan dalam persidangan tadi, majelis hakim menyebut akan mempertimbangkan permohonan tersebut. "Kami menunggu putusan majelis hakim," ucap Andi.

Sebelumnya, aktris Sandra Dewi menyatakan keberatannya atas tindakan Penyidik Kejaksaan Agung yang menyita properti, tabungan, hingga tas-tas mewah miliknya. Ia menyebut aset tersebut merupakan milik pribadi, bukan berasal dari sang suami. 

"Apartemen yang disita adalah pemberian dari Paramount Serpong saat saya menjadi brand ambasador. Saya dikontrak dan diberikan 2 unit apartemen," katanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi menyebut sudah menjadi artis sejak 2004. Sehingga, wajar jika dirinya memiliki tabungan dengan nominal besar.

Ia pun menyesalkan tindakan penyidik yang juga menyita tabungannya di Bank CIMB Niaga. Sebab, tabungan itu adalah murni hasil kerjanya sebagai artis, bukan berasal dari Harvey maupun Suparta dan Reza Andriansyah. "Saya sudah buktikan dengan rekening koran," ujarnya.

Tidak hanya itu, Sandra Dewi juga menyebut sebanyak 88 tas mewah miliknya turut disita penyidik padahal tas tersebut adalah bayaran dari endorsment. Bahkan, dia mengatakan selama menikah dengan Harvey, suaminya tidak pernah membelikan tas.

"Di tahun 2013 banyak mengendors saya. Tas (88 buah) ini tidak pernah dibeli suami saya, karena dia tahu saya sudah mendapatkan tas-tas itu," ucap Sandra Dewi.

Berikutnya, dia menyesalkan tindakan penyidik Kejagung yang tetap menyita perhiasannya, padahal telah memanggil tiga dari 23 pemilik toko yang melakukan kontrak kerja sama dengannya.

 

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus