Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi melakukan pemantauan terkait distribusi pupuk subsidi dan hibah mesin pertanian kepada petani, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada 25 juli hingga 28 Juli 2023. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan pupuk subsidi yang diberikan sampai ke petani tanpa ada penyelewengan atau diterima oleh pihak yang tidak berhak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut tim Satgassus Pencegahan Korupsi kegiatan ini juga merupakan peran serta Polri dalam mendukung program pemerintah dan bentuk kepedulian Kapolri terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani Indonesia. Tim pemantauan melakukan pengambilan sampel pupuk subdisi, yang nantinya akan diuji mutunya apakah sesuai standart atau tidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota tim Satgassus yang melakukan pemantauan yakni Hotman Tambunan sebagai ketua tim dengan anggota Herbert Nababan, Yulia Anastasia Fuada, Yudi Purnomo Harahap, Waldi Gagantika, dan Wahyu Ahmat Dwiharyanto. Dalam pemantuan tim Satgassus didampingi pihak dari Pemerintah Kabupaten OKI, Polres OKI, Kementerian Pertanian, dan PT Pupuk Indonesia Holding Company.
Hotman Tambunan, selaku Ketua Tim menyatakan bahwa dari kegiatan pemantauan Satgasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) didapatkan beberapa temuan:
1. Masih ada kios yang tidak mempunyai stok yang akan berdampak pada kebutuhan petani yang tak terpenuhi. Ini terlihat dari alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih sekitar 55 persen hingga akhir Juli 2023.
2. Penebusan pupuk masih ada yang dilakukan secara manual. Ditemukan juga banyak kartu tani yang berserakan di kios, hal ini tentunya merupakan hal yang keliru. Karena kartu tani mirip seperti ATM yang harus disimpan sendiri oleh pemiliknya untuk menghindari penyalahgunaan kartu.
3. Penyimpanan pupuk di gudang masih ada yg belum sesuai dengan standar yg bisa merusak pupuk yg akan dijual pada petani.
4. Masih terdapat perbedaan pemahaman antara kios dan distributor serta PT Pupuk Indonesia (PIHC) terkait dengan aturan pendistribusian pupuk.
5. Kios dan Distributor tidak memberikan laporan stok pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan.
6. Masih terdapat sekitar 12.880 atau sekitar 30 persen NIK petani penerima pupuk bersubsidi se Kabupaten OKI belum sesuai dengan data Dukcapil.
Atas temuan tersebut Satgassus memberikan beberapa saran yakni:
1. Kios dan distributor selalu menyediakan stok sehingga kebutuhan pupuk petani dapat terpenuhi
2. PIHC dan Distributor memberikan pemahaman pada kios untuk tidak mengumpulkan dan menyimpan kartu tani di kiosnya. Tetapi disimpan oleh masing-masing petani. Satgassus juga meminta agar Kementerian Pertanian mempercepat penggunaan aplikasi penebusan dengan kartu digital I-Pubers.
3. Para kios dan distributor segera melakukan perbaikan terhadap gudang penyimpanan pupuknya sehingga sesuai dengan standar yg ditentukan.
4. PIHC memberikan sosialisasi kepada kios dan distributor, dibawah supervisi Dinas Perdagangan dan Pertanian terkait peraturan pendistribusian pupuk bersubsidi.
5. Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian meminta data dari masing-masing kios dan distributor sehingga dapat segera mengantisipasi keberadaan stok di kios dan distributor. Selain itu PIHC memberikan akun akses ke Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian di Aplikasi Rekans terkait situasi stok terkini di kios dan distributor.
6. Dinas Pertanian bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk segera memadupadankan data NIK petani penerima pupuk bersubsidi yang belum sesuai dengan data dukcapil.
7. Satgassus juga meminta kios dan dinas pertanian untuk lebih intens melakukan sosialisasi sehingga masing masing petani mengetahui jumlah pupuk yang menjadi jatahnya sesuai e-alokasi.