Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Satu Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Mengaku hanya Tarik Kaus

Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja, mengaku hanya menarik kaus korban

29 Agustus 2022 | 17.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja, mengaku hanya menarik kaus korban. Hal ini ia sampaikan dalam lanjutan persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Saat itu ricuh terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata kuasa hukum Muhammad Bagja, Anjas Asmara, saat membacakan pembelaan di ruang persidangan, Senin
, 29 Agustus 2022 seperti dikutip dari Antara.

Menurut Anjas, Bagja saat itu hanya ingin ikut berunjuk
rasa pada 11 April 2022 di depan gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Saat demonstrasi berlangsung, Bagja termakan provokasi massa sehingga akhirnya menarik kaus Ade Armando yang juga ada di tengah demonstrasi.

Setelah menarik kaus Ade Armando, terdakwa tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya, kata Anjas.
"Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," kata Anjas.

Selain itu, dalam sidang pledoi dijelaskan kalau Bagja masih berstatus sebagai pelajar dan menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Maka dari itu, Anjas berharap klien
nya bisa dibebaskan dari tuntutan JPU sehingga bisa kembali melanjutkan pendidikan dan bekerja sebagai tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti terlibat melakukan pengeroyokan.

Mereka dituntut hukuman dua tahun sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya JPU menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus