Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sebagian Tambak Udang di Karimunjawa yang Diduga Cemari Lingkungan Tak Lagi Beroperasi

KLHK telah menetapkan tersangka setelah memeriksa di lapangan sejumlah tambak udang yang mencemari lingkungan Karimunjawa.

26 Maret 2024 | 06.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Komunitas lingkungan Alam Karimun (Akar) khawatir terhadap dampak alih fungsi lahan hutan bakau dan perkebunan tepi pantai menjadi lahan-lahan tambak intensif dapat merusak ekosistem lingkungan hidup serta deforestasi berpotensi mengganggu sektor pariwisata setempat. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian tambak udang di Kepulauan Karimunjawa yang diduga mencemari lingkungan tak lagi beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK telah menetapkan tersangka perusakan lingkungan Taman Naional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aktivitas tambak udang yang mulai berhenti seperti terjadi di Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara. "Sudah beberapa bulan ini tambak sudah tidak oprasi," kata Kepala Desa Kemujan, Masud Dwi Wijayanto, Senin, 25 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, dia menyebut ada tambak masih aktif sampai udang yang dipelihara siap untuk dituai. "Kalaupun ada yang masih oprasi berarti hanya nunggu pembesaran atau penggemukan untuk nunggu panen saja," sebutnya.

Menurutnya, ada sekitar sepuluh titik tambak udang di Desa Kemujan. Aktivitas tambak udang serupa juga terdapat di desa lain di Kecamatan Karimunjawa.

Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria, menyatakan ada sejumlah tambak udang masih beroperasi. "Di Dusun Legon Lele, Jatikerep, Nyamplungan, Alang-alang, dan di Kemujan juga ada," sebutnya.

Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara atau Jabalnusra telah menetapkan empat tersangka dugaan perusakan lingkungan Karimunjawa. Mereka adalah SL warga Kota Surabaya dan S, TS, serta MSD. Ketiga nama terakhir merupakan warga Kabupaten Jepara.

"Penetapan tersangka kepada 4 pelaku ini agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, Gakkum KLHK menerima aduan adanya dugaan pencemaran perairan Taman Nasional Karimunjawa dari limbah tambak udang yang mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang. Balai Gakkum KLHK Jabalnusra lantas melakukan langkah persuasif dengan memasang papan larangan membuang limbah di lokasi tersebut.

Namun, imbauan tersebut tak dipatuhi para pemilik tambak udang. Mereka tetap membuang limbah tambak udang ke perairan Taman Nasional Karimunjawa. Mereka diduga mengambil air dari perairan Karimunjawa menggunakan pipa dialirkan ke tambak.

Mereka diduga kemudian membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan Karimunjawa tanpa izin sehinga mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Limbah tersebut juga diduga menyebabkan gatal-gatal terhadap wisatawan yang melakukan aktivitas wisata di pantai dan perairan Karimunjawa.

Menurut Rasio, aktivitas perusakan lingkungan di Karimunjawa merupakan kejahatan serius. “Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan Masyarakat, dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal agar terwujudnya keadilann. Kami sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan tapi mereka tetap tidak mematuhinya,” kata dia.

Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan Gakkum KLHK serta keterangan para ahli menyebutkan, kagiatan budidaya tambak udang di Karimunjawa menyebabkan kerusakan terumbu karang. Para tersangka dijerat Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pengacara para pengusaha tambak udang di Karimunjawa dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat tak menanggapi penetapan tersangka tersebut. Presiden LBHIM, Hutomo Daru, sebelumnya menjanjikan akan menanggapi namun hingga kini belum memberi jawaban.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus