Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

Hukuman yang diberikan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang ingin memenjarakan Hercules selama tiga tahun.

27 Maret 2019 | 19.00 WIB

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, JakartaHercules Rozario Marshal mengajukan protes kepada majelis hakim karena ada tiga polisi bersenjata lengkap yang berada di ruang sidang. Hercules menolak kehadiran para polisi itu. "Saya bukan teroris, loh," kata Hercules dalam persidangan, Rabu, 27 Maret 2019.

Baca: Divonis Bersalah, Hercules Hanya Dihukum 8 Bulan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Protes yang diajukan Hercules berlangsung saat sidang baru dimulai. Saat itu majelis hakim yang dipimpin Rustiyono akan membacakan keputusan untuk Hercules. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rustiyono mengabulkan permintaan Hercules dan memerintahkan tiga polisi itu keluar melalui pintu di sebelah kursi jaksa penuntut umum. Namun saat polisi melangkah keluar, Hercules justru menghalangi mereka. "Ayo," kata Hercules dengan nada tinggi seperti ingin mengajak berkelahi.

Dua kuasa hukum Hercules lantas menahan kliennya agar tidak mendekati polisi. Namun, Hercules justru berkata dengan nada tinggi. "Saya bukan perampok, bukan pemerkosa," kata dia.

Dengan suara keras hakim memerintahkan Hercules untuk menyudahi protesnya. Namun, Hercules kembali menimpali. "Iya, jangan begitulah," kata dia. Setelah situasi mulai kondusif, majelis hakim akhirnya memulai persidangan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Hercules bersalah melakukan tidak pidana masuk pekarangan atau properti orang lain tanpa izin. "Menjatuhkan pidana selama delapan bulan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujar Rustiyono.

Baca: Hercules Rozario Ngamuk dan Kejar-kejar Wartawan di Pengadilan

Hukuman yang diberikan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang ingin  memenjarakan Hercules selama tiga tahun. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 karena secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus