Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sederet Fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina

Ahok diperiksa di KPK sebagai saksi untuk Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014. Karen kini menjadi tersangka.

8 November 2023 | 08.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin, 7 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut sederet fakta Ahok diperiksa oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan korupsi eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan.

Diperiksa sebagai saksi

Ahok diperiksa sebagai saksi untuk Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karen diketahui telah menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) dan telah ditahan KPK pada Selasa, 19 September 2023.

Ahok menjalani pemeriksaan KPK selama 6,5 jam. Pantauan Tempo, Ahok keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada sekitar jam 15.36 WIB. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.

Kata Ahok soal LNG

Usai diperiksa KPK, Ahok menyatakan telah memerintahkan kepada jajaran direksi Pertamina untuk memitigasi potensi risiko akibat dugaan adanya masalah pada kontrak pengadaan LNG Tahun 2011-2021.

"Yang pasti kami sudah kasih arahan ke direksi harus mitigasi risiko," ujar Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2023.

Lebih jauh, Ahok mengatakan Pertamina sejatinya adalah sebuah badan usaha. Oleh sebab itu, perseroan harus selalu mengupayakan mencari keuntungan.

Pertamina, katanya, juga telah melakukan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk mencapai tujuan tersebut.

"Kita tentu dagang kan ingin modal sedikit untung gede, jangan jadi rugi. AD/ART Pertamina juga sudah kita revisi," ujarnya.

Dugaan korupsi lain di Pertamina

Selain berbicara mengenai pemeriksaan, Ahok menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi yang berbeda di perusahaan migas milik negara itu.

“Kayaknya KPK pegang kasus banyak untuk Pertamina tuh,” kata Ahok.

Saat ini, KPK menangani dua kasus dugaan korupsi terkait Pertamina, yaitu kasus dugaan korupsi LNG dan kasus gratifikasi tender pengadaan katalis. Menurut Ahok, Pertamina akan selalu melaporkan setiap temuan masalah yang ada kepada Menteri BUMN.

“Yang pasti kami setiap ada temuan pasti lapor kepada Menteri BUMN. Nah, beberapa kita minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum,” kata dia.

Selanjutnya: Kasus Karen Agustiawan

Kasus Karen Agustiawan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina Tahun 2011-2021, Karen sebagai tersangka telah ditahan pada Selasa, 19 September 2023.

Perkara dugaan korupsi tersebut berawal sekitar 2012 kala Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Adapun defisit gas diprediksi terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040, sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama Pertamina pada 2009 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Secara sepihak, Karen diduga langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL. Hal ini dilakukan tanpa kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris Pertamina.

Selain itu, tidak ada pembahasan sama sekali soal pelaporan tersebut di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS). Dengan begitu, tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina. Akibat keputusan Karen tersebut, keuangan negara diduga merugi hingga US$ 140 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Karen sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK ke PN Jakarta Selatan, dan ditolak.

“Menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima, tentang pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SULTAN ABDURRAHMAN | BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus