Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Selamat berlibur, Monsieur Albert

Warga prancis janot bernard albert, 40, diadili pengadilan negeri denpasar, bali. ia mengaku pendeta budha, menyimpan heroin 3,5 gram. pengacara erwin siregar menolak kliennya diadili dua kali.

11 Maret 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JANOT Bernard Albert rupanya akan lebih lama tinggal di Bali -- tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Denpasar. Belum lagi masa hukumannya sampai 1991 usai, Selasa pekan ini warga Prancis itu diseret lagi ke Pengadilan Negeri Denpasar. Albert, yang mengaku pendeta Budha aliran Hare Krishna ini, didakwa menyimpan 3,5 gram bubuk heroin. Akiba bubuk putih itu pula dia, Mei 1987, divonis 5 tahun penjara. Bujangan berusia 40 tahun itu agaknya memang menyenangi Pulau Dewata. Dalam setahun, tak kurang dari dua kali Albert datang di Bali sebagai wisatawan. Pria berjanggut dan berkumis tebal ini selalu menginap di sebuah penginapan kecil di Kuta. Kamar yang dipilihnya juga tetap, kamar nomor 16. Selintas, pria kelahiran Nantes, Prancis, ini mengesankan seorang pendeta Budha yang taat. Rambutnya panjang digelung ke atas. Kabarnya, ia mendalami ajaran Budha sejak 1970, di India. Dari kamarnya tercium bau harum dupa. Beberapa patung Budha tampak tersusun di meja sembahyang di samping tempat tidurnya. Ia jarang keluar kamar kecuali sesekali jika mau makan. Anehnya, ada anak timbangan bermacam ukuran. Kata Albert, itu untuk menimbang barang dagangannya berupa emas, perak, dan permata. Pada paspornya bernomor 02/1985, Albert memang profesinya tercantum sebagai eksportir. Di kamar yang berukuran 4 x 4 meter itu, Albert kerap kali menerima tamu yang selalu berganti-ganti. Akhirnya, setelah mengutip info dari "pembeli", polisi menemukan 10 gram heroin di kamar Albert. Delapan gram ditaruh di dua botol plastik yang dimasukkan ke sejenis tabung kuningan, dan dua gram lainnya disimpan di tabung aluminium. Pria yang berpakaian serba putih dengan baju dan celana komprang itu pun digiring ke penjara. Rupanya, ia belum kapok bermain heroin. Sebab, polisi sekali lagi menemukan heroin di tangan Albert. Ketika diperiksa Kejaksaan Negeri Denpasar 30 Desember 1986 -- sebelum perkara pertamanya disidangkan -- ia memakai wearpack putih dengan sabuk kain melilit pinggangnya. Seperti lazimnya terdakwa, ia digeledah. "Tapi ia kelihatan sangat gugup," kata petugas yang ikut menggeledah. Waktu restleting kerah wearpack-nya dibuka, ditemukan 1 pisau buatan Swiss dan satu tabung plastik kecil berisi serbuk putih kecokelat-cokelatan. Kepada TEMPO, Senin pekan ini, Albert mengaku serbuk itu adalah obat sakit perutnya. "Sudah ada petunjuk dokter untuk obat itu," ujar Albert, didampingi pembelanya Erwin Siregar. Menurut si "pendeta", serbuk tersebut adalah campuran aspirin dengan codein, resep seorang dokter di Australia. "Itu bukan heroin, tapi fort codein," kata Albert meyakinkan. Hanya dengan obat dari dokter Australia inilah -- Albert mengaku lupa namanya -- katanya, sakit perutnya bisa sembuh. Agaknya, Albert berbohong. Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Denpasar memastikan serbuk Albert itu heroin. Jumlahnya 3,5 gram. Sebab itu, Albert kembali harus berurusan dengan peradilan. Cara jaksa menyidangkan dua kali itu diprotes pengacara Albert, Erwin Siregar. Ketika heroin kedua ditemukan, sidang kasus pertama Albert belum lagi mulai. "Mengapa tak dijadikan satu?" tanya Erwin. Jaksa Penuntut Umum Soewidji punya alasan. "Kami menerima berkas dari polisi 28 September 1988, setelah vonis dijatuhkan hakim." Maka, Albert harus dihadapkan lagi untuk kasus baru. Untuk bubuk 3,5 gram itu, kata Soewidji, orang Prancis itu bisa dituntut 10 tahun penjara. Sementara itu, beredar dugaan bahwa sebenarnya Albert kepergok punya heroin itu pada September 1988 -- atau lebih dari setahun setelah ia mendekam di LP Kerobokan, Denpasar. Bahkan, menurut Bali Post, sebuah sumber mensinyalir orang-orang LP terlibat dalam bisnis heroin Albert. Konon, sering dijumpai napi "teler" di penjara itu. Namun, Ketua LP V Boediman Bc. menyangkal. "Berita itu tidak benar," tuturnya. Ia menegaskan, Albert ketahuan punya 3,5 gram heroin itu pada 30 Desember 1986. Cuma, baru sekarang berkasnya selesai dan diajukan ke meja hijau. Mana yang benar masih harus dibuktikan di persidangan, yang dimulai Selasa pekan ini. Untuk sementara, Monsieur Albert masih boleh terus berlibur di penjara Bali.Toriq Hadad, Joko Daryanto, dan I Nengah Wedja (Biro Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum