Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

Selebgram Alnaura kembali menjalani Masa Pengenalan Lingkungan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 14 hari.

29 Oktober 2024 | 01.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Selebgram Al Naura Karima Pramesti alias Alnaura, terpidana kasus penipuan investasi bodong, menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang di Jalan Merdeka, 19 Ilir Palembang. Alnaura ditangkap oleh Interpol di Jepang, dan dijemput oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Apriyani mengatakan, terpidana kasus penipuan yang sempat buron hingga ditangkap Interpol itu pernah menjalani masa hukuman selama 4 bulan 23 hari pada 2022. Kemudian selebgram Palembang itu mengajukan banding dan dinyatakan bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kemarin dia bebas dari tuntutan. Karena dia masuk kembali ke lapas, maka masa tahanan selama dua tahun, ia jalani sisanya saja, termasuk nanti akan ada remisi,” kata Desi saat ditemui pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat ini, kata Desi, Alnaura kembali menjalani Masa Pengenalan Lingkungan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 14 hari. Nantinya, setelah 14 hari, Al Naura baru boleh dibesuk. "Keluarga baru dapat membesuk di tanggal 11 November 2024,” kata Desi.

Alnaura masuk ke Lapas dengan SOP yang berlaku dan dalam kondisi sehat, serta telah melewati rangkaian pemeriksaan kesehatan. Lantaran sudah pernah merasakan menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II, dia tidak mengalami syok lagi.

“Dia sudah tiga kali ya, masuk ke lapas. Pertama ditahan, kedua hanya beberapa bulan dan ini yang ketiga kalinya. Namun, kita juga beri tahu ya, tidak ada yang tidak sedih karena harus berada di tempat seperti ini,” kata Desi.

Ketika ditanya mengenai media sosial Alnaura dan bisnis jasa titip (Jastip) barang brandednya yang masih aktif, Desy memastikan terpidana tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi apa pun.

“Naura kemungkinan dia punya admin Instagram pribadi sendiri. Sehingga, bisnisnya masih dijalankan. Tapi, kita tegaskan, warga binaan kita memang tidak diperkenankan untuk membawa handphone," katanya.

Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang telah memberikan fasilitas kepada para narapidana atau warga binaan jika ingin menghubungi keluarga dapat menggunakan layanan video call secara gratis. “Kalau mau berkomunikasi kita punya layanan video call gratis untuk warga binaan secara bergilir, selain itu kita juga punya wartelsus yang hanya bisa sebatas telpon tidak bisa video call,” ujarnya.

Pilihan Editor: Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung: Beban Pembuktian Ada di Tersangka Zarof Ricar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus