Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melalui proses panjang Imelda Sinambela, seorang Bhayangkari yang viral diselingkuhi sang suami, merasa lega. Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan Bripka HK, suami Imelda Sinambela, sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus yang mulai bergulir pada tahun 2022 lalu ini sempat membuat perempuan asal Tangerang Selatan ini pilu. Bagaimana tidak, setelah ditelantarkan sang suami, ia juga harus angkat kaki dari rumah akibat dituduh mencuri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu, Imelda menempati sebuah rumah kontrakan dengan menyambi sebagai pedagang nasi bakar. Upaya Imelda untuk melaporkan sang suami ke Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang Selatan bukanlah baru dilakukan.
"Ya udah lama juga kan ya. Meskipun sempat kesel sama prosesnya tapi alhamdulillah sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia pada Tempo, Jumat, 27 Januari 2023.
Kata Imelda, tidak banyak yang dia inginkan. Ia hanya menginginkan anggota Kepolisian yang bertuga di Mapolsek Pondok Aren ini bisa dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Saya diselingkuhi suami dengan banyak orang, kemudian saya juga dituduh mencuri. Bahkan saya ditelantarkan, jadi saya rasa ini hal yang setimpal yah. Saya berharap Bapak Kapolda memberhentikan dia dari anggota Polri," tukasnya.
Sementara itu Tris Haryanto, kuasa hukum, menyatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum, Bripka HK telah ditetapkan tersangka.
“Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan penyerahan berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ucapnya.
Bripka HK jalani sidang kode etik Selasa depan
Ia juga mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka, Bripka HK juga akan menjalani sidang kode etik berkaitan dengan laporan yang dilakukan istrinya. Rencananya akan digelar pada Selasa, 31 Januari. “(Sidang) Etiknya tanggal 31 Januri besok,” tambahnya.
Ia bersyukur saat ini telah ada titik terang untuk kliennya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum perihal perkara yang dilaporkan hingga adanya penetapan tersangka.
"Harapan kami, kali ini Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam memutus sidang kode etik Polri harus objektif dan pelanggar Bripka HK tentunya harus diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH untuk jadi pembelajaran kepada anggota Polri yang lain," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Bripka HK. Menurut dia, Bripka HK ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan pada Rabu, 24 Januari. “Benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 45 (2) dengan ancaman 4 bulan penjara,” kata Trunoyudo.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.