Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo akan membacakan dakwaan terhadap Bebas Ginting, salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, esok hari, Senin, 2 Desember 2024. Pembacaan dakwaan terhadap Bebas itu seharusnya dilakukan pada sidang perdana minggu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan pada persidangan Senin lalu, Bebas Ginting mengaku sedang sakit sehingga pembacaan dakwaan ditunda selama sepekan. “Benar, karena saat di persidangan Bebas Ginting mengalami sakit,” tutur Irvan ketika dikonfirmasi oleh Tempo, Ahad, 1 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pembacaan dakwaan untuk terdakwa Bebas Ginting, agenda persidangan besok di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, ialah pembacaan eksepsi dua terdakwa lainnya, yakni Yunus Tarigan alias Selawang dan Rudi Sembiring. “Besok lanjut agenda sidang eksepsi dua terdakwa, Rudi dan Selawang, dan pembacaan dakwaan Bebas Ginting,” kata Irvan.
Tiga terdakwa Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, pada Juni 2024 lalu. Mereka diduga telah membakar rumah Rico hingga menewaskan korban dan tiga anggota keluarganya. Ketiganya dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin, 25 November 2024 lalu.
Adapun LBH Medan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk menuntut maksimal tiga terdakwa tersebut. “LBH Medan meminta dan mendesak kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melakukan tuntutan hukum maksimal terhadap para terdakwa,” kata kuasa hukum keluarga korban dari LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 25 November 2024.
Kasus ini bermula dari insiden kebakaran di rumah sekaligus tempat usaha milik Rico di Kabanjahe, pada 27 Juni 2024. Kematian Rico (47) tahun, istrinya Elparida Br. Ginting (48), dan dua anaknya SIP (12) serta LAS (3), mulanya dianggap sebagai kecelakaan akibat kebakaran. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan sebagai bagian dari aksi pembunuhan berencana.
Rico, yang aktif melaporkan isu judi ilegal dan narkoba di Kabupaten Karo, menjadi sorotan karena pemberitaannya tentang bisnis judi yang diduga dikelola oleh oknum TNI, Koptu HB. Beberapa hari sebelum kematiannya, Rico mempublikasikan laporan investigasi lengkap dengan foto lokasi judi, alamat, serta identitas oknum yang diduga terlibat.
Pihak keluarga, melalui Eva Manurung, putri Rico, mencurigai keterlibatan pihak lain di balik pembunuhan ini. Rekonstruksi kasus menunjukkan adanya perintah langsung dari Koptu HB kepada salah satu terdakwa untuk mengintimidasi Rico terkait pemberitaan. Namun, hingga kini, Pomdam I/BB belum memeriksa Koptu HB meskipun ada laporan resmi dari keluarga korban dan kuasa hukum mereka, LBH Medan.
LBH Medan menilai pembunuhan ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Ini bukan hanya soal pembunuhan. Ini serangan terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” ujar Irvan Saputra, kuasa hukum keluarga korban.
“LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga tanah Karo dan rekan-rekan media untuk mengawal persidangan tersebut,” kata Irvan.
Pilihan Editor: Ketua AMPI Tanah Karo Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV yang Menewaskan 1 Keluarga