Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang jurnalis Sorot.co Edi Setyawan diduga dipukul oleh para pendukung suporter sepak bola saat meliput di Stadion Sultan Agung, Bantul pada Ahad 3 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edi berusaha mengabadikan gambar kerusuhan antara suporter Persija Jakarta yakni The Jack dengan suporter Persebaya Surabaya, Bonek di stadion itu. Kedua kesebalasan itu direncanakan bertanding pada Ahad, namun pertandingan akhirnya batal karena terjadi kerusuhan suporter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Data saya hilang. Telepon gengam saya dirampas," kata Edi ketika dihubungi, Senin, 4 Juni 2018.
Beberapa bagian tubuhnya terluka akibat aksi kekerasan suporter. Menurut Edi, kerusuhan antara kedua kelompok suporter tersebut terjadi ketika ia meliput di sisi utara stadion. Kerusuhan pecah antara Bonek dan The Jack sekitar pukul 12.30 WIB. Hujan batu dan cacian antara kedua kelompok suporter tak bisa dihindarkan lantaran ketika itu jumlah personel kepolisian tak sepadan dengan banyaknya suporter.
"Saya hendak mengambil gambar saat itu dan mereka melempari saya dengan batu," katanya.
Tak hanya itu, ia sempat dikeroyok oleh sekitar enam orang dari salah satu kelompok suporter. Ia mendapatkan pukulan di bagian punggung, pelipis, dan lengan bagian kiri.
"Saya menurut ketika mereka meminta saya untuk tidak mengambil foto. Padahal saya sudah menunjukkan kartu pers. Setelah itu saya dikeroyok dan ada satu orang yang mengambil HP yang saya gunakan untuk melakukan kegiatan peliputan," kata Edi.
Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta mengecam kekerasan yang diduga dilakukan suporter kepada Edi.
Kekerasan para suporter terhadap wartawan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Undang-undang ini menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers.
Tindakan mereka menurut AJI Yogya menggambarkan ketidakpahaman terhadap aturan hukum, bahwa jurnalis bekerja dilindungi undang-undang dan tidak boleh ada upaya menghalang-halangi kerja jurnalis.
Dalam Undang-Undang Pers, kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik dilindungi undang-undang. Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik," kata Koordinator Advokasi AJI Yogyakarta Tommy Apriando.
Tommy menyebutkan perampasan alat liputan dan pemukulan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers karena pelaku melawan hukum. Pelaku dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya tak main-main, hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Menurut Tommy, masyarakat atau suporter sepak bola seharusnya tidak main hakim sendiri. Para pelaku seharusnya belajar lagi soal hukum yang melindungi kerja-kerja jurnalis.
Bila keberatan pemberitaan di media, maka seharusnya menggunakan mekanisme protes dengan cara melaporkan jurnalis tersebut ke media massa tempat jurnalis bekerja atau melaporkan perusahaan media ke Dewan Pers.
AJI Yogyakarta mengimbau jurnalis menaati kode etik jurnalistik dan bekerja profesional. AJI Yogyakarta mendorong pemimpin redaksi dan perusahaan media memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang meliput aksi massa yang berpotensi konflik dan mengancam kerja-kerja jurnalistik dan keselamatan reporternya. Tak ada berita seharga nyawa. "Perusahaan media juga harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang sedang bertugas," kata Tommy
AJI Yogyakarta mendesak kepolisian Bantul menangkap pelaku pengeroyokan.
Selain itu, AJI Yogya juga meminta pelaku dan otoritas suporter meminta maaf kepada korban serta media yang bersangkutan.