Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Serba Perjanjian

Kasus penganiayaan Dino oleh supir bis Saudaranta dianggap selesai. Pihak yang terlibat telah damai dengan surat perjanjian. Masyarakat kecewa, karena terang s, pelaku penganiayaan kabur dilepas polisi.

16 April 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TOOS Papilaya merasa tangan mencencang bahu memikul. "Sebagai orang yang bertanggungjawab, saya akan memikul akibatnya", kata orang yang dua pekan lalu menyandera seorang supir bis Saudaranta. Sanderaan sungguh-sungguh, walaupun hanya demi mengharapkan agar oknum Saudaranta yang menganiaya anaknya dapat segera diciduk. Soalnya Toos menerima laporan bahwa anaknya, yang menurut kondektur bis Saudaranta tak mau bayar ongkos bis, telah dianiaya oleh supir bis tersebut yang bernama Terang S. Toos kontan kalap. Karena tak berhasil menemui bis yang bersangkutan, Toos menahan saja sebuah bis Saudarantan yang kebetulan lewat. Dengan sebilah golok terhunus ia sandera supir bis ini, yang Kata Ginting namanya. Penyanderaan cukup seru, sampai-sampai satu regu penembak jitu polisi didatangkan (TEMPO, 9 April). Tapi ternyata sang pengemudi Terang S sudah kabur. Tentang hal ini, orang mungkin bisa kecewa terhadap polisi. Sebab Senin, 28 Maret, Terang - setelah menindak Dino, anak Toos di pool Saudaranta Kebayoran Lama, membawa korbannya dengan bis ke kantor Komseko 712, Pasar Baru. Di situ lahirlah perjanjian antara Terang dan Dino. Isinya hanya memberi kewajiban kepada Dino, tanpa kewajiban dari Terang. Di bagian pertama disebut bahwa Dino berjanji tak akan membuat keributan dengan bis Saudaranta, maupun bis-bis lain. Pembikinan perjanjian itu, sebagai biasa diketahui oleh dua petugas Komseko 712, Kopral Satu Otang S dan Nurmin. Setelah itu baik Dino maupun Terang dibiarkan saja pergi. Bagaimana? Saya Luluh "Saudaranta tidak perlu menyerahkan supirnya pada saya. Sudah saya siapkan orang untuk menangkapnya", kata Letnan Kolonel drs. Hadi Rachmat, Komandan Komwil 71 Jakarta Pusat. Dan apa tindakan perusahaan terhadap pengemudi ini? "Dipecat", jawab RH Sembiring, Presiden Direktur PT Saudaranta. Toos sendiri sudah diperiksa walaupun tak ditahan. Toos mengakui bahwa tindakan penyanderaannya, tak lain terdorong oleh emosi. "Kalau tak didorong emosi, dibayarpun tak mampu saya melakukannya", ujar Toos kepada TEMPO di rumahnya. Ayah dari Dino ini telah berhasil menodongkan golok terhunus ke leher Ginting sampai berjam jam, bahkan sampai Komandan Komwil Hadi Rachmat sendiri datang menghentikan amarah sang ayah. "Melihat pak Hadi Rachmat, saya luluh", ucap Toos lagi. Sebab perwira itu termasuk orang yang pernah membantunya. Yang menarik, antara Toos dan Ginting telah pula ada persetujuan bersama untuk tak akan melanjutkan lagi persoalan penyanderaan dan penganiayaan terhadap Dino. Perjanjian itu diketahui dan disaksikan oleh Mayor Karmana Adras, Kepala Bagian Reskrim Komwil 71. Tentu saja polisi akan menilai persetujuan-persetujuan tersebut hanya sebagai iktikad para pihak untuk saling memaafkan dan karena itu hanya berlaku untuk pihak-pihak itu saja. Sebab rasa keadilan khalayak mungkin harus lebih dilindungi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus