Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Serba-serbi Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Natal 2024

Kementerian Imipas memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Natal 2024.

26 Desember 2024 | 09.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,usai menggelar rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, kementeriannya memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada anak binaan beragama Kristen dan Katolik pada momen Natal 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024, Agus menuturkan, Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total tahanan, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia berjumlah 274.166 orang. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang di antaranya beragama Kristen dan Katolik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada momentum Natal 2024 ini, Kementerian Imipas memberikan RK kepada 15.807 narapidana dengan rincian 15.691 narapidana menerima RK I dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Kementerian Imipas juga memberikan PMP kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan PMP I dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).

Alasan pemberian remisi

Agus menjelaskan, pemberian RK dan PMP merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Hal itu didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Agus.

Pesan Agus

Menteri Imipas meyakini apresiasi tersebut bertujuan menstimulasi warga binaan agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Di sisi lain, dia mendorong narapidana dan anak binaan senantiasa produktif dan memperbaiki diri.

Agus juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusi yang diberikan dalam mendukung pembinaan warga binaan.

“Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” ujarnya.

Hemat hingga Rp 8,19 miliar

Menurut Agus, pemberian RK dan PMP Natal 2024 ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 8.191 miliar.

“Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini bisa menghemat anggaran negara hingga Rp 8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan,” kata Agus.

Provinsi terbanyak penerima remisi

Wilayah Sumatera Utara mencatat penerima remisi Natal terbanyak dengan 3.196 Narapidana.  Kemudian Nusa Tenggara Timur (1.894 Narapidana), dan Papua (1.447 Narapidana).

Sementara anak binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara (23 orang), Papua Barat (23 orang), dan Papua (20 orang).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus