Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) turut mendorong kepolisian menuntaskan penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (nonaktif) Polri, secara transparan dan akuntabel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, mengatakan transparansi ini penting untuk menegakan hak atas persamaan di depan hukum, hak memperoleh keadilan, dan hak atas kepastian hukum korban dan keluarganya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Ham, dan UU No 12 Tahun 2005.
"Keluarga korban dan publik sampai saat ini masih mengharapkan pihak kepolisian melakukan penegakan hukum dengan benar untuk menuntaskan kasus ini," kata dia dikutip dari siaran pers, Sabtu 23 Juli 2022.
Untuk mendorong transparansi penanganan kasus ini, Tampak menggelar aksi 1.000 lilin keadilan bagi Brigadir Yosua Hutabarat, Jumat, 22 Juli 2022 di Bundaran HI, Jakarta mulai pukul 18.30 WIB. Aksi ini kata Roberth juga ditujukan untuk mengajak masyarakat mengawal penanganan kasus ini oleh kepolisian.
"Harapan dengan aksi seribu lilin ini agar penegak hukum utamanya pihak kepolisian dibuka hati dan pikirannya agar secepatnya menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan akuntabel sampai tuntas," ucap dia.
Roberth menduga, kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo merupakan sebuah tragedi pembunuhan yang diawali dengan penyiksaan. Oleh sebab itu, dia mengatakan, kasus ini harus bisa dikawal dengan benar untuk mengungkap para pelakunya sampai tuntas.
"Aksi seribu lilin ini melibatkan dan mengajak masyarakat sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan atas tragedi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi secara kejam, sadis, dan mengerikan," ujar Roberth.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, Roberth mengatakan, dalam jasad Brigadir J terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari, dan kuku kaki. Keluarga korban kata dia juga menemukan sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir J.
"Korban diduga mengalami penyiksaan dalam waktu lama. Karena itulah keluarga korban melalui pengacaranya melaporkan tragedi kematian korban ke Bareskrim Polri di Mabes Polri pada 18 Juli 2022 dengan pasal pembunuhan berencana," kata Roberth.
Anehnya, dia melanjutkan, setelah tewasnya Brigadir J, kepolian menyatakan penyebab kematiannya adalah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Padahal keluarga korban melihat di jasad Brigadir J ada sejumlah luka sayatan dan luka lebam meskipun luka karena tembakan tetap ada.
"Sampai saat ini penanganan kasus ini belum mengarah kepada siapa pelaku atau tersangka. Inilah yang menjadi pertanyaan ada apa semuanya ini, padahal berdasarkan rilis kepolisian 11 Juli 2022, korban meninggal pada 8 Juli 2022 di rumah Kadiv Propam," ucap Roberth.
Baca juga: Dinonaktifkan Sebagai Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto: Ini Ujian dari Allah