Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan tujuh saksi pada sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL hari ini yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya di Kementan, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, menjadi terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di kementerian itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan hari ini, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin, 20 Mei 2024.
Adapun saksi yang dihadirkan, yaitu Andi Nur Alamsyah (Dirjen Perkebunan); Dedi Nursyamsi (Kaban PPSDMP); Siti Munifah (Seskaban PPSDMP); RR Nina Murdiana (Ketua Kelompok substansi Keuangan dan Barang Milik Negara BPPSDMP); Sugiarti (Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan); Lucy Anggraini (Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina); serta Wisnu Haryana (Sekretaris Badan Karantina).
Pada sidang sebelumnya, kesaksian tentang pola keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.
Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang Pamuji, mengatakan Indira Chunda Thita yang merupakan anak dari bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga pernah meminta pembayaran pembelian sound system Rp21 juta ke direktoratnya. Permintaan ini diungkap Bambang saat menjadi saksi sidang pemerasan di Kementan oleh SYL.
Dia berkata uang untuk pembayaran pembelian sound system ditransfer ke rekening Thita sesuai dengan perintah dari eks ajudan SYL, Panji Hartanto. "Pembelian sound system oleh Bu Thita, anak Pak SYL," kata Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Tidak hanya sound system, dia mengatakan ada permintaan uang Rp 20 juta untuk dikirimkan ke rekening Thita. Menurut Bambang, uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, dia tidak mengetahui kebutuhan yang dimaksud.
Bambang mengungkapkan seluruh permintaan anak dan cucu SYL tersebut diketahuinya dari Panji. "Rekening Bu Thita juga saya dapat dari Pak Panji," ujarnya.
Selain itu, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Edi Eko Sasmito bersaksi direktoratnya mendapat jatah pembayaran pembelian keris emas Rp105 juta.
Pembelian keris emas tersebut diakui Edi saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta konfirmasi atas barang bukti yang dibawanya. "Betul, kami diminta untuk membayar," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Edi berkata tidak tahu-menahu soal peruntukan pembelian keris emas tersebut. Ia hanya diminta untuk menuntaskan pembayaran.
Tidak hanya keris emas, Ditjen Tanaman Pangan juga kebagian dalam memenuhi permintaan dari keluarga SYL, seperti pembayaran khitanan, pembelian bunga, dan biaya operasional lainnya.