Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bakal melaksanakan sidang etik terhadap Inspektur Satu IDGN, mantan Kapolsek Parigi Moutong, pada besok, 23 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
IDGN diduga memperkosa remaja berinisial S dengan modus akan membebaskan ayah S yang tengah mendekam di penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bidang Profesi dan Pengamanan mengagendakan sidang kode etik, besok Sabtu, 23 Oktober 2021. Pelaksanaan sidang digelar tertutup karena terkait dugaan kasus asusila," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Komisaris Besar Didik Supranoto melalui pesan teks pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Didik pun berjanji, keputusan hasil sidang etik bakal disampaikan kepada publik.
Sementara untuk proses pidana, masih dalam proses penyelidikan. Saat ini, kata Didik, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Bila cukup bukti, pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.
Iptu IDGN bertemu dengan korban S saat menjenguk ayahnya yang tengah ditahan di Polsek Parigi atas kasus pencurian. Penahanan ayah S di Polsek Parigi terbilang cukup lama.
Kerap bertemu, Iptu IDGN lantas gencar mendekati S. Ia membujuk S untuk tidur bersama dengan janji akan membebaskan ayah S dari tahanan.
S awalnya menolak. Namun, selama hampir 2 pekan, Iptu IDGN terus membujuk S dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan. S, yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek, akhirnya menyanggupi permintaan Iptu IDGN.
Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel. Namun, belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di hari yang lain kembali mengajak S untuk tidur bersama.
"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papaku," kata S.