Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Sita Uang Rp 15 Miliar Dari Korporasi Swasta di Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

KPK menyita uang Rp 15 miliar dari korporasi swasta, PT F pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.

25 Maret 2025 | 18.45 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di depan Gedung KPK, Jakarta, 10 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola.
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di depan Gedung KPK, Jakarta, 10 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 15 miliar dari korporasi swasta, PT F, pada kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa uang yang disita penyidik diduga berhubungan dengan kegiatan investasi menyimpang di Taspen. "Pada 24 Maret 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tessa menyebut KPK menyampaikan apresiasi terhadap PT F yang memiliki iktikad baik untuk bekerja sama dengan penyidik dalam kegiataan penyitaan ini. KPK pun mengimbau pihak lain untuk bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus ini. Bagi pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.

Dalam kasus korupsi ini, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan telah ditahan KPK karena diduga kongkalikong mengubah aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar.

PT IIM, yang dipimpin Ekiawan, dipilih sebagai manajer investasi. Pemilihan itu dilakukan sebelum ada penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus