Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 15 miliar dari korporasi swasta, PT F, pada kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa uang yang disita penyidik diduga berhubungan dengan kegiatan investasi menyimpang di Taspen. "Pada 24 Maret 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut KPK menyampaikan apresiasi terhadap PT F yang memiliki iktikad baik untuk bekerja sama dengan penyidik dalam kegiataan penyitaan ini. KPK pun mengimbau pihak lain untuk bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus ini. Bagi pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.
Dalam kasus korupsi ini, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan telah ditahan KPK karena diduga kongkalikong mengubah aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar.
PT IIM, yang dipimpin Ekiawan, dipilih sebagai manajer investasi. Pemilihan itu dilakukan sebelum ada penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.