Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menghadirkan lima pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Sidang korupsi di Kementan itu yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SYL bersama dua anak buahnya di Kementan, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono saat ini menjadi terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di kementerian itu. "Tim jaksa hadirkan saksi-saksi dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi, Rabu,15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun saksi yang dimaksud, yaitu Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi; Dirjen Horti Kementan Prihasto Setyanto; Kabag Umum Dirjen Horti Kementan Andi Muhammad Idil Fitri; Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito; serta Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.
Pada sidang sebelumnya, kesaksian tentang pola keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024.
Saksi yang dihadirkan di persidangan mengungkap tentang polah Kemal Redindo Syahrul Putra. Anak laki-laki SYL itu disebut pernah minta uang ke pejabat Kementerian Pertanian untuk membeli aksesori mobil yang niilainya mencapai Rp 111 juta.
Kesaksian itu disampaikan Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah ditemui Dindo.
"Waktu itu pada saat kunjungan pak Menteri di Makassar," kata Sukim dipersidangan.
Sukim mengatakan, pertemuan itu awalnya membahas soal perkebunan. Karena diketahui, Kemal Redindo Syahrul Putra saat ini menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan sejak 3 Januari 2022.
Usai pertemuan itu, kata Sukim, Dindo berkomunikasi melalui Whatsapp kepada dirinya untuk mengirimkan uang tersebut.
"Beliau WA (ke saya) untuk menyelesaikan terkait (pembayaran) aksesoris mobil, kuitansi aksesoris mobil," kata Sukim.
Setelah mendapat pesan itu, kata Sukim, dirinya lapor ke Sekretaris Ditjen Perkebunan yang saat itu dijabat Heru Triwidardo. Hasilnya, Sukim diminta menyerahkan uangnya.
"Diambil dari uang sharing-sharing eselon I," kata Sukim.
Sukim mengatakan, uang itu diserahkan melalui Bendahara Sekretaris Ditjen Perkebunan dan diterima oleh orang bernama Aliandri yang bekerja kepada Dindo. Semua pemberian itu tercatat dengan kuitansi yang tersimpan di kantor Kementan.
Namun Sukim tidak mengetahui mobil apa yang dimaksud untuk dibelikan aksesorinya yang bernilai hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Jaksa KPK mendakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I.