Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Kasus Jalan Tol MBZ, Hakim Tanyakan Standar Penentuan Titik Uji

Hakim menanyakan standar penentuan titik uji dalam pembangunan Jalan Tol MBZ.

7 Juni 2024 | 10.46 WIB

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan korupsi jalan tol Syeikh Mohamed Bin Zayed atau jalan tol MBZ, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa untuk membuktikan bahwa pengujian beban jalan tol MBZ yang sudah dilakukan di beberapa titik sudah sesuai standarisasi. Tetapi hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan penentu titik uji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ada 5 saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini. Yaitu, Josia Irwan Rastandi (Direktur PT. Risen Engeneering Consultant), Budi Santoso (Direktur PT. Pratama Daya Cahya Manunggal (PDCM)), Iwan Zarkasi sebagai (Eks Direktur Jembatan Bina Marga dan eks Wakil Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ)), Jamasri (anggota KKJTJ), dan Bambang Suhendro (anggota KKJTJ).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saksi menyampaikan bahwan standarisasi uji beban dilakukan mengikuti konsensus yang dikeluarkan oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Konsensus dibuat karena sampai saat ini tidak ada standar keamanan jembatan di seluruh dunia. Sedangkan uji beban yang dilakukan yaitu uji statik dan dinamik pada bentang-bentang jembatan yang menjadi satu kesatauan jalan tol MBZ.

"Semua harus dites, semua dibicarakan dalam rapat dengan KKJTJ," Kata Josia Irwan Rastandi saat menjadi saksi di PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.

Dari para saksi yang dihadirkan, 2 diantaranya adalah direktur perusahaan vendor waskita yang melakukan uji beban jalan tol MBZ, hasil uji beban itu selanjutnya akan dipertimbangkan pada saat meeting dengan seluruh stake holder pembangunan jalan tol MBZ.

Tapi yang menjadi sorotan pimpinan sidang, hakim Fahzal Hendri, siapa yang menentukan titik uji beban, karena PT. Risen dan PT. PDCM tidak menguji seluruh bentang jalan tol MBZ, hanya mengambil 15 sampel dari ratusan bentang jembatan yang ada.

Fahzal berpendapat bahwa dalam persidangan korupsi khusunya pembangunan jalan dan jembatan biasanya titik uji sudah ditentukan, "Kalau titiknya disitu sesuai standar," Ucap Fahzal. Sementara jika diuji di titik yang lain tidak.

Namun dari penjelasan Bambang Suhendro bahwa, yang menentukan titik uji adalah KKJTJ, ditimbang melalui jenis-jenis dan karakteristik bentang jembatan yang ada sehingga tersimpulkan bahwa seluruhnya terbagi menjadi 15 kriteria. Dari setiap kriteria bentang jembatan jalan tol MBZ itu harus ada perwakilan yang diuji.

AFRON MANDALA PUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus