Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra Cs kemungkinan dimulai pada Januari 2023. Menurutnya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat, locus-nya (locus delicti) di situ," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum sidang, kata Patris, saat ini pihaknya menunggu tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya. Kemungkinan proses itu dilakukan juga pada awal Januari nanti.
Dalam tahap II ini tidak terikat jangka waktu setelah tahap I atau status perkara dinyatakan lengkap atau P.21. "Secara limitatif tidak ditentukan, tapi ini terikat dengan masa penahanan. Pasti begitu sudah ada penyidik akan segera melimpahkan," kata Patris.
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya telah memusnahkan barang bukti sabu kurang lebih tiga kilogram. Nantinya selisih dari itu akan menjadi barang bukti di persidangan.
Pengungkapan kasus ini berawal saat penggerebekan pengguna narkoba di wilayah Jakarta Barat. Kemudian polisi menelusuri peredaran tersebut hingga merembet ke sejumlah anggota Polri aktif di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Setelah itu merembet ke nama Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali dari Sumatera Barat. Dia memerintahkan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram dengan tawas dari 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi.
Selain mereka, terlibat juga Samsul Maarif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, Kasranto, Janto P. Situmorang, dan M. Nasir. Barang terlarang itu diedarkan ke Jakarta, termasuk di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Karena perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap mereka maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.