Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa Akan Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Mulai Januari

Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan locud delicti kasus peredaran sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa terjadi di Jakarta Barat.

29 Desember 2022 | 14.20 WIB

Tim redaksi Tempo menelusuri perkara Irjen Teddy Teddy Minahasa Putra hingga ke Sumatera Barat. Sejumlah sumber juga menceritakan detail hubungan Teddy dengan anggota jaringan sabu.
Perbesar
Tim redaksi Tempo menelusuri perkara Irjen Teddy Teddy Minahasa Putra hingga ke Sumatera Barat. Sejumlah sumber juga menceritakan detail hubungan Teddy dengan anggota jaringan sabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra Cs kemungkinan dimulai pada Januari 2023. Menurutnya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pengadilan Negeri Jakarta Barat, locus-nya (locus delicti) di situ," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelum sidang, kata Patris, saat ini pihaknya menunggu tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya. Kemungkinan proses itu dilakukan juga pada awal Januari nanti.

Dalam tahap II ini tidak terikat jangka waktu setelah tahap I atau status perkara dinyatakan lengkap atau P.21. "Secara limitatif tidak ditentukan, tapi ini terikat dengan masa penahanan. Pasti begitu sudah ada penyidik akan segera melimpahkan," kata Patris.

Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya telah memusnahkan barang bukti sabu kurang lebih tiga kilogram. Nantinya selisih dari itu akan menjadi barang bukti di persidangan.

Pengungkapan kasus ini berawal saat penggerebekan pengguna narkoba di wilayah Jakarta Barat. Kemudian polisi menelusuri peredaran tersebut hingga merembet ke sejumlah anggota Polri aktif di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Setelah itu merembet ke nama Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali dari Sumatera Barat. Dia memerintahkan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram dengan tawas dari 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi.

Selain mereka, terlibat juga Samsul Maarif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, Kasranto, Janto P. Situmorang, dan M. Nasir. Barang terlarang itu diedarkan ke Jakarta, termasuk di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Karena perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap mereka maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus