Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, 5 bulan 15 hari kurungan.

15 Maret 2018 | 19.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi menangis haru atas vonis 5 bulan 15 hari yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan 2 tahun bui dan denda Rp 300 juta dari Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari kurungan bagi terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 2 tahun kurungan dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi pidana dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani," kata ketua majelis hakim, Aris Bawono Langgeng, di gedung PN Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret 2018.

Baca: Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

Asma Dewi semula dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2018. Penuntut umum menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana.

Jaksa penuntut umum Herlangga mengatakan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pada 22 Juli 2016 di akun Facebook, Asma menyebarkan video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan Yakin Impor Jeroan Stabilkan Harga” serta komentar “Edun". Ditambah, Asma mengunggah ulang dan menanggapi dengan komentar, “Rezim koplak. Di luar negeri dibuang, di sini disuruh makan rakyatnya.”

Lewat unggahan tersebut, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana dalam dakwaan ke satu.

Lewat vonisnya, hakim Aris menyampaikan sejumlah pertimbangan untuk tetap menyatakan Asma bersalah. Salah satunya terkait dengan penggunaan kata "koplak", yang dalam bahasa Jawa berarti bodoh. Hakim menilai penggunaan kata tersebut bukanlah kritik, tapi sudah masuk penghinaan alat kelengkapan negara.

Saat dimintai tanggapan oleh hakim, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan sikap pikir-pikir.

Namun vonis yang jauh berkurang dari tuntutan JPU ini membuat kubu Asma Dewi lega. "Ini buah dari perjuangan kami semua," kata anggota kuasa hukum, Akhmad Leksono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus