Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Bersaksi Hari Ini

Sidang kerusuhan 22 Mei dengan terdakwa Rendy Bugis Petta Lolo kembali berlangsung hari ini. Relawan Prabowo-Sandi akan menjadi saksi meringankan.

2 September 2019 | 10.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa penyerangan ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat, saat kerusuhan 22 Mei. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang relawan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi), bernama Rendy Bugis Petta Lolo kembali digelar hari ini. Kuasa hukum Rendy, Sutra Dewi, mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agenda sidang pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa," kata Dewi saat dihubungi, Senin, 2 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dewi, pihaknya tak mengajukan saksi meringankan. Rendy adalah pimpinan ormas pendukung Prabowo-Sandiaga di Nusa Tenggara Barat (NTB), Garuda Emas. Jaksa mendakwa Rendy dan 6 terdakwa lain terlibat kerusuhan saat unjuk rasa di depan Bawaslu dengan melempar batu dan botol ke arah polisi.

Polisi menyita uang USD 2.760, atau setara Rp 39 juta dan Rp 1,6 juta milik Rendy. Polisi juga menemukan kaus bertuliskan Garuda Emas yang kemudian dijadikan barang bukti.

Perkara Rendy teregistrasi nomor 857/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst bersama enam terdakwa lainnya. Enam terdakwa lain adalah Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus. Jaksa menjerat mereka Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.

Dalam sidang terdahulu, anggota polisi yang menangkap Rendy menyatakan tak bisa memastikan apakah terdakwa ikut dalam aksi pelemparan batu dan botol kepada petugas di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu.

Pengacara Rendy pun menyatakan bahwa kliennya ditangkap hanya karena melintas di Jalan Bali yang sudah disterilkan polisi. Saat itu, menurut pengacaranya, Rendy hendak kembali ke Hotel usai mengikuti aksi damai.

Selain Rendy dan enam rekannya, terdapat pula 165 terdakwa lainnya yang sedang menjalani persidangan. Dalam penanganan kasus kerusuhan 22 Mei ini, jaksa membagi menjadi 54 perkara. Selain di Pengadilan Jakarta Pusat, sidang juga berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus