Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang kerusuhan 22 Mei 2019 hari ini dengan agenda pembacaan vonis terhadap pendukung Prabowo-Sandi, pimpinan Garuda Emas di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rendy Bugis Petta Lolo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Garuda Emas adalah nama organisasi relawan pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Rendy bersama dengan enam terdakwa lain diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei. Kasus mereka tercatat dalam satu perkara yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya ada vonis Rendy cs siang," kata kuasa hukum Rendy, Sutra Dewi, saat dihubungi Ahad malam, 8 September 2019.
Selain Rendy, yang akan divonis adalah Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus. Rendy Cs datang dari NTB ke Jakarta untuk menjadi peserta unjuk rasa menolak hasil Pilpres di depan Gedung Bawaslu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka terlibat kerusuhan karena melempar batu dan botol ke arah polisi di depan Gedung Bawaslu pada Selasa malam, 21 Mei 2019. Mereka dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 218 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum dalam kerusuhan 22 Mei lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama empat bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata jaksa Eka Widiastuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2019.
Rendy dan ketiga temannya ditangkap pada Rabu subuh, 22 Mei 2019. Saat ditangkap usai terlibat unjuk rasa di Bawaslu, mereka mengaku sedang keliling kota Jakarta menumpang taksi online untuk mencari makanan sahur.