Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembunuhan karyawan MRT, Disa Dwi Yarto, telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024. Terungkap korban sempat diberi obat bius oleh para pelaku, tetapi gagal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pelaku lalu membunuh korban di dalam mobil di depan Gerbang Tol Tebet dan membuang jasadnya di Kanal Banjir Timur (KBT) pada Kamis, 9 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa penuntut umum Saparina Syapriyanti dalam dakwaannya menuturkan pembunuhan ini berawal saat Rosul alias Kelvin menghubungi Imam Syafii pada 1 November 2023 dan mengajaknya mencuri mobil dengan menggunakan obat bius. Mereka menargetkan orang-orang yang sedang menjual mobilnya. Imam lalu memberi obat bius di Pasar Pramuka Jakarta Pusat.
Pada Kamis, 9 Novemver 2023, Rosul menghubungi Disa Dwi Yarto yang memasang iklan jual mobil di Facebook. Rosul berpura-pura akan membeli mobil Toyota Fortuner milik karyawan MRT itu seharga Rp468 juta dan mengirim uang muka Rp 3 juta.
“Setelah uang down payment dibayarkan ,terjadi kesepakatan untuk bertemu di Basement Tower Jasmin, Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB untuk melakukan pengecekan kendaraan,” kata Saparina dalam dakwaannya dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Senin, 11 Maret 2024.
Rosul lalu menghubungi Imam Syafii dan menyuruhnya datang ke Apartemen Kalibata. Imam Syafii mengajak rekannya yang lain, Bodong—belum tertangkap. Ketiga pelaku merencakanan membius Disa dengan memberi air minum yang sudah diberi obat bius.
Begitu Disa tiba di apartemen, Rosul dan Imam meminta izin untuk mengecek Toyota Fortunet yang dibawanya. Kedua pelaku lalu mengajak korban ke unit apartemennya nomor 09 CU Tower Jasmin untuk diberi air minum yang berisi obat bius.
Rosul lalu menunjukkan bukti pembayaran palsu kepada Disa. Namun, korban menghubungi istrinya untuk mengecek rekening dan ternyata tidak ada uang yang masuk. Korban pun sempat meminta pulang, tetapi ditahan.
Melihat korbannya tidak terbius, Rosul, Imam, dan Bodong merencankan membunuh Disa. Ketiga pelaku lalu bersandiwara seolah ingin mengantar Disa pulang menggunakan Toyota Fortuner milik korban. Imam bertindak menjadi sopir, Disa duduk di bangku depan, sedangkan Rosul dan Bodong di kursi belakang.
Di perjalanan, tepatnya di depan Gerbang Tol Tebet 1, Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.45 para pelaku membunuh Disa. Imam menusuk Disa—yang dipegangi dua rekannya—sebanyak tujuh kali dan menggorok lehernya.
Para terdakwa lalu membuang ponsel milik Disa Dwi Yarto di sekitar Gedung DPR-MPR. Bodong menyarankan jasad Disa dibuang di daerah Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur, karena sepi dari masyarakat.
Mayat Disa ditemukan mengambang di aliran BKT pada Jumat, 10 November 2023. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan luka sayatan di bagian leher, serta di dada dan tangan akibat senjata tajam.
Dalam perkara ini polisi juga menangkap satu orang yang menjadi penadah mobil curian, Joko Sukardi.
Jaksa mendakwa Imam dan Rosul dengan Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) jo ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP.