Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang itu bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB. Agenda persidangan adalah mendengarkan kedudukan hukum atau legal standing para pihak yang berperkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rizieq melayangkan gugatan tersebut bersama sejumlah orang lainnya, yaitu Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Para penggugat diwakilkan kuasa hukum yang menamakan diri Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Mereka menyebut gugatan ini sebagai Gugatan 30 September terhadap Jokowi atau G30S JOKOWI.
“Kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Anti Kebohongan mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi),” seperti tertulis dalam keterangan pers TAMAK pada Senin, 30 September 2024.
Gugatan ini, kata para kuasa hukum, dilayangkan bertepatan dengan momen 30 September ini sebagai hari pengkhianatan terhadap Pancasila. “Sejak menjadi calon gubernur DKI Jakarta tahun 2012, calon presiden tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia,” ucap mereka.
Dalam gugatan itu, Rizieq Shihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024, hingga tidak memberikan rumah maupun uang pensiun kepada Jokowi.
Istana Kepresidenan menilai gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi merupakan hak warga negara. Namun Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, sebaiknya setiap upaya hukum tersebut harus dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
Dini mengatakan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, suatu prinsip hukum yang harus selalu dikedepankan. "Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," katanya melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Selama sepuluh tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, kata Dini, tentu tidak lepas dari kelebihan serta kekurangan. Namun Istana menyerahkan kepada masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Jokowi selama ini.
Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke pengadilan negeri. "Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," kata Dini.
Dani Aswara dan Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.