Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang PK Ahok Kemungkinan Digelar di Ragunan Lagi, Ini Sebabnya

Sidang peninjauan kembali (PK) perkara pidana penodaan agama Ahok ada kemungkinan tak digelar di PN Jakarta Utara.

20 Februari 2018 | 06.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. Ini merupakan sidang kelimabelas dalam kasus ini. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) perkara pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ada kemungkinan tak digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pejabat Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng menjelaskan alasan pemindahan lokasi itu karena sidang pada Senin, 26 Februari 2018 tersebut bersifat terbuka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jootje memperkiraka animo masyarakat yang mengikuti sidang PK Ahok tersebut bisa besar. Apa lagi, jika Ahok bisa ikut langsung dalam sidang tersebut. "Mungkin akan diadakan di Ragunan seperti sidang sebelumnya. Tapi selama memungkinkan di PN Jakut akan dilaksanakan di sini," ujar Jootje saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, ia menjelaskan, membeludaknya animo masyarakat, yang ingin menyaksikan secara langsung sidang Ahok, mengakibatkan sidang kasus penistaan agama pada bulan Januari tahun lalu itu digelar di Auditorium Kementerian Pertanian atau dekat Ragunan, Jakarta Selatan. Mengingat luas bangunan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini cukup sempit, bisa saja sidang itu kembali dilaksanakan di sana.

Baca: Ahok Ajukan PK, Kubu Rizieq Shihab Bikin Manuver

Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Februari 2018, beredar salinan berkas memori Peninjauan Kembali atas kasus pidana atas nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada tanggal 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Lebih lanjut, Jootje menerangkan, belum bisa memastikan kedatangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada sidang peninjauan kembali (PK) tersebut. Menurutnya, hal itu tergantung dari keputusan tim kuasa hukum yang bersangkutan.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus